Krsumsel.com – Setelah ditetap DPO atas kasus kasus pencurian besi di Kampus Bina Husada Palembang, akhirinya, Yakop (37), berhasil ditangkap petugas Pidum dan Tekab 134, Polrestabes, Palembang, Pimpinan Kanit AKP Robert Siombing.
Yakop, tidak bisa dibekutik lagi saat petugas Pidum dan Tekab 134, menggerbek rumah kontraknya di Rumah Susun Blok 50, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I, Palembang, Rabu, (26/7/2023), sekitar pukul 12.30. hanya bisa mengangkat kedua tangan, Yakop pun mengakui perbuatannya.
Dengan kepala tertunduk malu, untuk mempertanggung jawabkan ulahnya, Warga Jalan Datuk M Akib Lorong Kumpeberayun Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Keci langsung digiring ke Polrestabes, Palembang.
Informasi yang dihimpun, pencurian yang dilakukan Yakop diketahui di Bina Husada Palembang, Minggu, (17/4/2022), sekitar pukul 14.00
Saat peristiwa pencurian itu pelaku sedang berkumpul tidak jauh dari lokasi kampus Bina Husada, TKP. Kemudian tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung masuk kedalam kampus Bina Husada TKP. Saat itulah tersangka mengambil besi penyangga gedung sepanjang 2 meter.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Pidum Ipda Naibaho membenarkan telah menangkap pelaku pencurian besi penyangga gedung sepanjang 2 meter. ” Benar tersangka ini merupakan DPO yang lama kita cari, saat keberadaan dia berhasil diendus saat itulah langsung kita tangkap, ” katanya.
Dari keterangan tersangka saat diperiksa tersangka Yakop, sambung Naibaho, tersangka mengakui perbuatannya, setelah berhasil melakukan aksi pencurian itu, Yakop langsung menjualkan besi kurang lebih Rp1 juta.
Atas ulahnya tersangka terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Kiki)