Krsumsel.com – Team Sigarang White Tiger Unit Reskrim Polsek Keluang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di jalan simpang pauh, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Keluang AKP M. Kurniawan Azwar S.T.K,. SIK kepada awak media, Rabu (12/07/2023) mengatakan. Tersangka sendiri ialah Muhammad Rama Dwi Prasetiyo alias Pras (22), warga cipta praja A7, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
“Pras ditangkap saat melintas mengunakan sepeda motor di jalan umum Simpang Pauh, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada, Minggu (09/07/2023) sekitar pukul 09:45 wib. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 buah paket sabu-sabu seberat 0,25 gram yang disimpan di dalam kotak rokok pada tas selempang miliknya, ” kata Kurniawan.
Perwira dengan tiga balok dibahu ini menerangkan. Penangkapan terhadap tersangka merupakan informasi yang diberikan masyarakat.
“Ya, ada informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Atas informasi itu, saya perintahkan kanit reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Alhasil berhasil ditangkap tersangka beserta barang bukti narkoba, ” jelas Kurniawan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Keluang. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Muba.
“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkas Kurniawan.(AS)