Dua Pemuda Pengancaman Hingga Pembunuhan Ditangkap Unit Ranmor

oleh
oleh
Dua Pemuda Pengancaman Hingga Pembunuhan Ditangkap Unit Ranmor

Krsumsel.com –  Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua orang pelaku yang mengancam dan mengejar seorang pemuda bernama Raka Laksmono (20) hingga tewas menabrak trotoar, di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Minggu (9/7/2023) dinihari.

Kedua pelaku masih dibawah umur yakni AM (17) dan K (15) warga Kecamatan Ilir Timur III. Pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, setelah diserahkan pihak keluarga.

Kepada polisi, dua remaja tersebut mengaku mulanya mereka di sweeping oleh sekelompok orang menggunakan senjata tajam. Niat ingin membalas keduanya pulang mengambil celurit di rumah AM.

“Kami disweeping oleh sekelompok orang waktu di jalan lalu niat kami akan membalas dan pulang mengambil celurit, ” ujar AM saat diamankan,Rabu (12/7/2023).

Keduanya langsung keluar dengan niat mencari orang yang mensweeping mereka, namun tidak ketemu. Saat di lampu merah simpang Charitas pelaku bertemu dengan korban yang duduk di tengah berboncengan sepeda motor.

Dia mengaku tak tahu apakah korban bagian dari rombongan yang mensweeping.

“Korban dibonceng duduk di tengah. Dia lihat-lihat kami, kami dak senang lalu saya keluarkan celurit sambil teriak ‘Mati kau’ ke korban, ” ujarnya.

Ketika di Jalan Veteran, korban memanggil pelaku seolah menantangnya. Sehingga membuat keduanya semakin mengejar korban.

“Korban bertujuh, dua motor ada perempuan juga yg bonceng empat. Korban memanggil kami sambil melambaikan tangan, ” katanya.

Pelaku mengejar korban yang mengarah ke jalan Perintis Kemerdekaan lalu saat di lokasi setelah korban memutar arah tiba-tiba motor yang dikendarai teman korban masuk ke lobang dan membuat motor terpental.

“Korban dan teman-temannya terjatuh kena lobang yang ada genangan air lalu kena trotoar. Kami tidak lihat lagi korban bagaimana kondisinya, ” katanya.

Ia sama sekali tidak tahu jika korban sampai meninggal dunia usai mereka kejar dari Simpang Charitas.

“Niat kami cuma mau nakut-nakuti dia saja pak, belum sempat menyabet korban pakai sajam, ” katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail membenarkan pelaku yang sudah ditangkap. Pelaku dikenakan pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

“Benar, pelaku ditangkap dan sudah kami amankan di Polrestabes Palembang. Tersangka sedang dimintai keterangan, ” ujarnya.(Kiki)