Krsumsel.com – Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang tersangka kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Rabu (21/06/2023).
Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, SIK kepada KRSumsel, Jumat (23/06/2023) mengungkapkan. Tersangka sendiri ialah Alamsyah (52) warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
“Tersangka Alamsyah ditangkap pada, Rabu (21/06/2023) sekitar pukul 13:00, ” ungkap Morris.
Sambung Morris, penangkapan terhadap tersangka berkat laporan masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi tentang aktivitas minyak oplosan.
“Dari laporan banpol itu. Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin mendatangi lokasi di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, ” kata Morris.
Setibanya di lokasi. Lalu anggota melakukan penggeledahan. Alhasil, didapati keberadaan tersangka Alamsyah di tempat. Serta turut ditemukan BBM oplosan pertalite sebanyak 2.600 liter.
“Pertalite oplosan tersebut merupakan minyak hasil penyulingan dari wilayah Kecamatan Keluang. Minyak tersebut lalu diolah lagi oleh tersangka, dengan cara dicampur cairan pewarna. Sehingga berubah menjadi kehijauan atau menyerupai BBM jenis pertalite, ” beber Morris.
Morris menerangkan, dari keterangan tersangka. Kegiatan itu telah dilakukan sejak tahun 2021 yang lalu.
“Ya, sudah dua tahun tersangka akui mengoplos minyak tersebut, ” tegas Morris.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan.
“Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 54 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, ” pungkasnya.(AS)