Krsumsel.com – Sat Lantas Polrestabes Palembang menggelar pemusnahan knalpot brong kendaraan roda dua dan empat yang terjaring operasi knalpot brong dan diamankan ke Mapolrestabes Palembang.
Ratusan knalpot brong dari hasil penindakan anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang di wilayah hukum Polrestabes Palembang dalam tiga bulan terakhir ini. Yakni bulan April : 38, Mei : 33, dan Juni sampai tanggal 20 : 103.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra mengatakan giat pemusnahan knalpot brong oleh pemilik kendaraan yang memiliki knalpot tersebut untuk menimbulkan efek jera.
“Benar, kita melakukan giat pemusnahan knalpot brong. Hasil penertiban knalpot brong dan penindakan selama tiga bulan terakhir di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” ujar Kompol Emil, Rabu (21/6/23) pagi diruang kerjanya.
Lanjutnya, Sat Lantas Polrestabes Palembang juga telah melaksanakan himbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong. “Tujuan lainnya, guna efek jera bagi pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong, agar masyarakat paham dengan aturan yang berlaku akan tertib berlalu lintas, sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan lain,” jelasnya.
Masih katanya, giat operasi penertiban knalpot brong akan terus dilakukan sampai pengendara tertib dan tidak menggunakan knalpot brong lagi. “Mari kita selalu taati peraturan berlalu lintas sehingga selamat sampai tujuan,” pungkasnya.(Kiki)