Proses Mediasi Gagal, Sidang Perceraian Virgoun dan Inara Rusli Terus Berlanjut

oleh
Virgoun

Krsumsel.comHari ini, Rabu (14/6) sidang kembali digelar dan mediasi antara keduanya dinyatakan gagal.

Hal tersebut disampaikan oleh Wijoyono Hadi Sukrisno selaku tim kuasa hukum Virgoun saat ditemui usai sidang. Ia juga mengatakan bahwa setelah mediasi dinyatakan gagal, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari pihak penggugat yakni Inara Rusli.

“Tadi agenda sidang ini adalah ada dua, yang pertama adalah laporan dari mediasi yang dilakukan kemarin sudah dilaporkan kepada majelis hakim bahwa mediasi gagal. Kendati demikian, jadi majelis hakim menyarankan apabila ada poin-poin yang perlu didiskusikan atau musyawarah di luar dipersilakan,” ungkap Wijoyono Hadi Sukrisno

“Tapi yang jelas secara formal proses mediasi sudah selesai dan mediasinya gagal dan dilanjutkan dengan agenda kedua tadi pembacaan gugatan. Detailnya tanyakan yang punya gugatan, kita tadi hanya mendengarkan ada 11 permohonan,” lanjutnya.

1. 11 Poin Gugatan

Kris menambahkan bahwa ada beberapa poin yang tertuang dalam gugatan tersebut. Akan tetapi, saat ditanya lebih lanjut, Kris mengatakan bahwa poin tersebut lebih baik ditanyakan langsung pihak penggugat.

“Dengan posisi fundamentum petendi sekitar 78 fundamentum petendi, sedangkan petitumnya ada 11 ya. Nanti bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan pokok-pokok apa yang disampaikan di dalam gugatan, yang kami dengarkan pembacaan gugatannya seperti itu,” ujarnya.

2. Tak Ungkap Penyebab Kegagalan Mediasi
Selain itu, pihak Virgoun tak bisa menyampaikan alasan kenapa mediasi dengan Inara bisa gagal. Namun, menurutnya, ada poin dari Inara yang tak sejalan dengan kehidupan Virgoun.

“Materi tidak bisa disampaikan pada waktu mediasi juga tahu, pihak kami juga tidak diperkenankan untuk masuk, jadi jika ditanya butir-butir apa sih yang membuatnya gagal kenapa sih tidak sampai keputusan tertentu jadi kita tidak punya akses, kecuali di putusan akhir di dalam salinan putusan di halaman depan bahwa penyebab kegagalan mediasi apa, itu pun item tertentu saja. Ada hubungan sama petitum ada hubungan dengan permintaan yang ada di dalam gugatan yang kontradiktif dengan kehidupan sehari-hari daripada klien kami,” pungkasnya.(*)

 

 

 

SUMBER