Satlantas Polrestabes Palembang Berlakukan Tilang Manual

oleh
oleh
Satlantas Polrestabes Palembang Berlakukan Tilang Manual

Krsumsel.comSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang, kembali memberlakukan tilang manual pada sejumlah wilayah. Setelah sempat hanya fokus pada tindak tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra saat dikonfirmasi membenarkan, sesuai dengan terbitnya Surat Telegram (ST) nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023. Tentang penindakan pelanggaran (dakgar) lantas yang belum terback up ETLE dan berpontesi kecelakaan lalu lintas. 

“Ya dari data pelanggaran yang terjadi di Mei 2023, kita mendapati tiga dominasi pelanggaran yakni menerobos lampu merah kemudian tidak menggunakan helm dan melawan arus,” ujarnya kepada wartawan. 

Dari ketiga jenis pelanggaran itu lanjut dia mengatakan, bahwa ada sekitar 1.332 pelanggaran yang mencakup ketiga pelanggaran tersebut. Sehingga tilang manual kembali berlaku di Palembang

Untuk sasarannya sendiri yakni mengendarai motor masih belum cukup umur, bermotor berboncengan lebih dari kapasitasnya. Kemudian menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, hingga motor tidak sesuai dengan ketentuannya. 

“Dalam melaksanakan Dakgar secara non elektronik, anggota kita pastikan berkompeten. Dengan artian sudah memiliki keputusan penyidik, keputusan penyidik pembantu, sertifikasi petugas Dakgar Lantas,” tambahnya. 

Ia memastikan anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tilang manual bakal mendapatkan sanksi tegas kepada anggota yang bersangkutan.

Apabila menemukan anggota yang melakukan pelanggaran baik Kontra produktif, akan terkena sanksi tegas. “Kami mengimbau masyarakat untuk patuh dan disiplin, demi terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tutupnya.(Kiki)