Krsumsel.com – Adanya kabel PT TBG (Tower bersama grup) yang tidak sesuai SOP berada di tiang Telkom dan telah mengganggu masyarakat setempat salah satunya yang bernama Aan Saputra di jalan M Yusuf Wahid RT.03 RW.03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan
Prabumulih Timur, karena terganggu aktifitas usaha galonnya akibat terhalang kabel tersebut.
Kepala Marketing
Telkom Kota Prabumulih Zaid ketika dikonfirmasi Selasa (30/05/2023), menjelaskan pihak Telkom tidak mengetahui adanya kabel PT TBG yang terpasang di tiang Telkom dan sebelumnya tidak pernah memberikan izin atau MoU kepada pihak PT TBG.
Sementara itu dilain tempat, pihak PT TBG sendiri melalui Deden (sebagai pihak Tehnik dari PT.TBG) saat ditanya melalui via Handphone mengatakan pihak PT TBG akan menyampaikan kepada pihak mitranya yang telah melakukan pekerjaan pemasangan kabel yang berada di daerah Sukajadi Kota Prabumulih.
Dinas DPM PTSP A Zahedi SPd MM
menerangkan pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan perizinan yang tidak tercantum dalam Perwako sebelum adanya proses tehnis yang disampaikan kepada kami dan untuk sampai saat ini pihak dinas DPM-PTSP belum pernah mengeluarkan izin untuk PT TBG yang beropersi di Kota Prabumulih, Terannya.
Aan Saputra salah seorang warga yang terdampak oleh kabel tersebut meminta kepada pihak PT TBG agar secepatnya menyelesaikan permasalahan kabel yang sudah mengganggu aktifitas Usaha Galonnya selama 3 bulan ini.
“Apabila pihak PT TBG tidak ada penyelesaian maka permasalah tersebut akan saya laporkan kepada pihak hukum yang berwenang,”Ungkapnya. (Ron)