Krsumsel.com – Rapat Kordinasi (RAKOR) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) merupakan bagian terpenting dalam tugas pokok dan fungsi yang melekat pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).
Hat itu, sesuai dengan apa yang tertuang dalam undang-undang no 7 tahun 2017 tentang kepemiluan serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik indonesia no 9 tahun 2018, tentang Sentra Penegakan Hukum terpadu, dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Acara dibuka Langsung Ketua Bawaslu Pagaralam, Edi Budi Ahmadi, Anggota Ikhwan Nopri, Emi Deshartika, Korsek Bawaslu kota, Rumi Sanjaya, Staf ASN Bawaslu, Yan Antono, Shizuka Martinsah, Suyanto, Kasi Pidum Kejaksaan Negri Pagaralam, Saf Bawaslu Provinsi Sumsel, BEM STKIP Muhamidiyah, ITBIs Lembah Dempo dan peserta lainnya.
Seluruh peserta akan diberi pemebekalan selama dua hari, 30 Mei hingga 31 mei 2023.
Komisiomer Bawaslu Emi Deshartika, didampingi Korsek Bawaslu Rumi Sanjaya, melalui Staf Asn, Yan Antono Ketua Pelaksana kegiatan, menjelaskan, bahwa peserta kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, tak hanya dari panwas Kecamatan, mahasiswa pun diikut sertakan mengikuti kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, yang kami pusatkan di hotel Favour jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, kelurahan tumbak ulas kecamatan Pagaralam Selatan,”jelasnya.
“Tak hanya dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan sebagai narasumber, kami juga mengundang dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Zam Zam Mabrur, Lilis Porwosari, Erie Firmansyah.
Kami berharap hasil yang dicapai (output) pada kegiatan ini, adalah pemahaman Alur dan mekanisme penanganan pelangaran tindak Pidana Pemilu, dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu,”tambahnya.
Diakhir kegiatan Para Paserta melaksanakan diskusi dari seluruh paparan yang telah disampaikan, dan memecahakan serta mencari solusi dari permasalahan yang saat ini mulai bermunculan, baik itu tentang Alat Peraga Kampanye (APK) atau spanduk, baliho, yang dinilai menganggu keindahan kota, serta dipasang disebelum waktu kampanye dimulai. (Ca)