Krsumsel.com – Makanya, Sandy Arifin, kuasa hukum Shandy Aulia sudah menyiapkan bukti dan juga saksi pada sidang selanjutnya yang digelar 31 Mei 2023 mendatang.
“Kalau dari pihak klien kami ataupun dari suami mbak Shandy tidak hadir, kita akan mengajukan bukti-bukti baik tertulis maupun juga minggu depannya selain bukti tertulis akan kita siapkan saksi-saksi,” ucap Sandy Arifin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
“Mbak Shandy sudah memberikan kepercayaan kepada kami, Mas Kris, untuk mereka tidak akan hadir lagi di persidangan,” Sandy Arifin menambahkan.
1. Proses Berjalan Cepat
Shandy Aulia ingin agar proses persidangan berjalan cepat dan meski harus menyandang status janda.
“Iya kami maunya (lebih cepat) kalau memang keduanya tidak hadir lagi maka kita sudah bisa mengajukan bukti tertulis dan juga bukti tambahan lainnya,” kata Sandy.
2. Tak Ada Gugatan Hak Asuh
Sandy Arifin sendiri juga berharap agar persidangan kliennya bisa berjalan cepat. Apalagi, tak ada gugatan hak asuh anak dan harta gana gini.
“Mbak Shandy sepakat di luar pengadilan mereka akan mengasuh dan membesarkan bersama. Tidak ada yang namanya melarang menjenguk atau mempersulit bertemu,” aku Sandy.
“Mengenai harta gana gini dalam gugatan kita enggak masukin dalam gugatan. Karena mereka sudah bicarakan di luar pengadilan,” tutup Sandy Arifin.(*)