Krsumsel.com – Atas terjadinya aksi bejat Pencabulan terhadap dua orang Santriwan Pondok Pesantren Ysd berada di Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang dilakukan AM (38), Oknum Guru di Ponpes itu, tak ayal mendapat kecaman berbagai pihak.
Bahkan, bukan hanya dari Para pengacara dari Kantor Advocate and legal Consultan Prasaja Nusantara Law Firm, Selaku kuasa hukum B (14), yang jadi salah satu korban Perilaku bejat AM (38).
Ketua Komisi IV DPRD OKI, Rahmat Hidayat SH mengaku, segera berkoordinasi dengan Kabag Kesra, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak OKI agar proses hukum benar ditegakkan.
” Kami akan dorong agar kasus ini diselesaikan secara terang benderang dan pelaku dihukum maksimal sesuai UU berlaku,”tegasnya.
Kejadian ini menjadi pukulan telak dunia pendidikan, perlu regulasi skala besar dalam membuat kebijakan. Jadi akan dipelajari dulu bagaimana kedepannya. Semoga tidak terjadi lagi di OKi dan ini yang terakhir.
Pihaknya juga merasa sedih dan mengecam segala tindakan merusak dunia pendidikan khususnya tindakan menyimpang.
Meminta kepada aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan meminta dinas terkait untuk memfasilitasi pemulihan terhadap korban.
Sementara itu, Sekretaris Nahdatul Ulama OKI, Abu Yassir Robbani menyayangkan kejadian tersebut dan mengutuk keras oknum salah satu ponpes di Lempuing.
Anak-anak yang harusnya mencetak kader bangsa justru dirusak orang dalam pendidikan yang melakukan cabul. ” Kami merasa sedih, kecewa dan mengutuk oknum itu,”tegasnya.
Bahkan beberapa hari lalu, NU sudah sempat mengutus pengurus lain mendatangi korban mengecek kesana. Sangat prihatin dengan kondisi korban yang informasinya ada lagi korban lainnya. Ia berharap aparat terkait bergerak seluruh kekuatan elemen yang ada penegak hukum memvonis setimpal dengan hukuman.
“Kami mendesak Kemenag OKI mengoreksi kembali keberadaan dan izin ponpes itu kalau memang tidak ada izin segera tutup,”tandasnya.