Sembunyi di Lampung, Sandri Berhasil Diamankan 

oleh
oleh
Sembunyi di Lampung, Sandri Berhasil Diamankan 

Krsumsel.comPelarian Sandri Haryanto (41) terhenti sudah. Pelaku Illegal Driling yang menyebabkan dua korban tewas saat sumur minyak miliknya terbakar di Desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin pada Oktober 2022 lalu.

Pelaku merupakan pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar dari api rokok para korban yang pada saat itu tengah melakukan penyaringan minyak di parit sekitar sumur. Naasnya, dari insiden kebakaran tersebut dua korban yakni Anton (22) dan Rohmat (25) tewas di TKP.

Wakapolres Kompol Fahrin Husin didampingi Kanit Pidsus Iptu Joharmen dan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Iptu Nashirin mengatakan, pelaku Sandri berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Muba di tempat persembunyiannya di kecamatan Sukabumi kota Bandar Lampung pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk diproses.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika dirinya pemilik sumur dan melakukan pengeboran ilegal pada 5 Oktober 2022 lalu dan sumurnya terbakar,” ujarnya saat menggelar press release di Mapolres Muba, Selasa (16/5/2023).

Saat itu, para korban melakukan penyaringan minyak dengan cara menutup aliran air pada parit menggunakan terpal plastik. Lalu mengambil minyak di atas air dengan kain dan busa.

“Pada aktivitas itulah, diduga korban menyalakan rokok sehingga memicu kebakaran. Akibatnya dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 52 tahun 2001 tentang Migas dan terancam 6 tahun penjara serta denda Rp60 miliar.

“Barang bukti yang diamankan berupa minyak mentah sebanyak 5 liter, 1 kayu bekas terbakar, 1 pipa paralon bekas terbakar, dan atu plastik polibek hitam bekas terbakar,” pungkasnya.(AS)