Sat Lantas Polres Muba Tindak Truk Angkutan ODOL

oleh
oleh
Sat Lantas Polres Muba Tindak Truk Angkutan ODOL

Krsumsel.com – Sat Lantas Polres Muba melakukan penindakan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (ODOL).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama tim gabungan yakni Dishub Muba dan Subden POM Muba di jalan raya simpang bruga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Selasa (16/05/2023).

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Kasat Lantas AKP Ricky Mozam usai kegiatan mengungkapkan. Kami bersama Dishub Muba dan Subden POM Muba melakukan penertiban kendaraan angkutan ODOL.

“Ya, kegiatan ini dilaksanakan di jalan Simpang beruga. Dimana ada 15 kendaraan yang kita tindak dengan melakukan penilangan, ” papar Ricky.

Ricky menambahkan, upaya penertiban tersebut dilaksanakan untuk mencegah terjadinya laka lantas. Termasuk merusak jalan. Karena kendaraan angkutan ODOL ini berpotensi merusak jalan dan termasuk laka lantas.

“Kami harap bagi para sopir dan juga pengusaha agar patuh. Karena kendaraan truk atau angkutan barang yang melebih dimensi dan muatan berlebih melanggar pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ” tandasnya.(AS)