Krsumsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi 8 Daerah Pemilihan (Dapil).
Sebelumnya pada Pemilu 2019, hanya ada 5 Dapil di Kabupaten OKI. Meskipun terjadi perubahan Dapil di OKI, namun alokasi kursi DPRD tidak berubah. Yakni masih 45 kursi sama halnya dengan Pemilu 2019.
Keputusan perubahan dapil ini tertuang dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Peraturan KPU ini berlaku sejak diundangkan yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.
Berikut Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten OKI di Pemilu 2024:
Dapil OKI 1 meliputi Kecamatan Kayuagung 5 kursi
Dapil OKI 2 meliputi Kecamatan SP Padang, Pampangan dan Jejawi 7 kursi
Dapil OKI 3 meliputi Tulung Selapan, Air Sugihan Pangkalan Lampam 6 kursi
Dapil OKI 4 meliputi Sungai Menang dan Cengal 4 kursi
Dapil OKI 5 meliputi Mesuji, Mesuji Makmur, Mesuji Raya 8 kursi
Dapil OKI 6 meliputi Lempuing, Lempuing Jaya 8 kursi
Dapil OKI 7 meliputi Tanjung Lubuk, Teluk Gelam 3 kursi
Dapil OKI 8 meliputi Pedamaran dan Pedamaran Timur 4 kursi. (ata)