Firdaus Pertanyakan Pencabutan Baleho Heri Amalindo

oleh
oleh
Firdaus Pertanyakan Pencabutan Baleho Heri Amalindo

Krsumsel.comFirdaus Hasbullah SH selaku pengacara dari Heri Amalindo, MM Bupati Pali dan Ketua ICMI Orwil Sumsel yang mencalonkan sebagai Gubernur Sumatera Selatan, Firdaus Hasbullah sebagai Ketua Tim Pemenangan yang kerap disapa dengan FH, menyayangkan tindakan oknum Satpol PP Pemprov Sumsel mencopot puluhan baleho bakal calon Gubernur Sumsel Dr. Ir. H. Heri Amalindo MM.

Dengan Tindakan mereka ini, disampaikannya kepada beberapa media di Kota Palembang yang mengatakan “Baleho Bupati PALI sekaligus Ketua ICMI Orwil Sumsel itu tidak berisi ujaran kebencian atau mengandung unsur SARA dan menyudutkan orang-orang tertentu maupun kelompok-kelompok tertentu, kami hanya menawarkan ide dan gagasan sekaligus menyosialisasikan figur dan ketokohan Heri Amalindo yang Insya Allah atas izin dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala berniat maju dalam Pilgub Sumsel 2024,” bebernya. Rabu (10/05/23)

Dipertanyakannya, mengapa baleho yang baru terpasang satu hari sudah dilepas oleh oknum Satpol PP tersebut. Sementara, alat peraga lain seperti spanduk dan baleho di kawasan Jalan Angkatan 45 berbulan-bulan lamanya telah terpasang tidak dilepas. Kami mempertanyakan kenapa saat baleho Heri Analindo baru terpasang satu hari dan malamnya sudah dilepas dengan alasan penertiban. Mana aturannya?. Kapan aturan tersebut dibuat?. Kalau memang ada aturan maka siapapun yang memasang spanduk maupun baleho sudah ditertibkan jauh-jauh hari.

Sebagai Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumsel FH menilai, tindakan ‘refresif’ dan semena-mena terkesan barbar oleh oknum Satpol PP Pemprov Sumsel itu menunjukan kualitas pemerintahan saat ini yang menyalahgunakan kewenangan dari Satpol PP itu sendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sangat jelas bahwa tugas Pol PP itu merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Sampai sekarang apakah sudah aturan tentang pelarangan pemasangan spanduk, baleho dan sejenisnya itu?. Jika sudah ada, mengapa orang lain bebas memasang dimana-mana memanfaatkan ruang-ruang publik, baik untuk kepentingan politik maupun dalam kapasitas sebagai pimpinan partai politik tidak ditertibkan?.

Dikatakannya, jawaban M. Yanuar SH M.Si melalui telepon saat ditanyakan alasan pencopotan baleho Heri Amalindo, jawabannya sangat tidak jelas dan hanya mengatakan menjalankan perintah, jika benar penertiban tersebut jawabannya tidak seperti itu. Ini menjadi pertanyaan kita sehingga ditenggarai pencopotan baleho Heri Amalindo ini sarat dengan kepentingan politik dimana ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dan ‘kurang tidur” dengan kehadiran sosok Heri Amalindo.

Lebih lanjut dikatakannya, pencopotan spanduk dan baleho Heri Amalindo ditenggarai karena ada ketakutan dari pihak-pihak tertentu, dengan gelombang dukungan akhir-akhir ini kepada Heri Amalindo yang semakin dicintai dan idolakan oleh masyarakat agar melakukan perubahan dalam tata kelola pemerintahan di Sumsel.

“Kami sangat bersyukur karena setiap hari kelompok masyarakat datang untuk menyampaikan aspirasi dengan Heri Amalindo, sekaligus menitipkan pundak harapan adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan di Sumsel, sebaiknya Satpol-PP menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ada. Apalagi, sangat banyak perda yang justru diabaikan oleh Satpol-PP.” tutupnya (edi)