Krsumsel.com – Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat menjaring sejumlah kendaraan roda empat jenis pikap yang kedapatan mengangkut penumpang saat melintas ruas jalan protokol di Meulaboh, ibukota kabupaten setempat.
“Tindakan mobil barang atau pikap yang mengangkut penumpang melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”kata Kasat Lantas Polres Aceh Barat Iptu M Berny kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (27/4).
Menurutnya, sesuai undang-undang yang berlaku, setiap mobil barang atau bak terbuka mengangkut orang tanpa alasan, diancam kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan kata Iptu M Berny, petugas kemudian menegur sang sopir agar tidak mengangkut penumpang orang, karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas.
Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, petugas juga meminta agar sopir menurunkan penumpang yang diangkut menggunakan mobil pikap, karena dapat membahayakan keselamatan penumpang.
Selain melakukan pencegahan, personel Satuan Lalu-Lintas Polres Aceh Barat juga turut mengimbau kepada masyarakat agar kendaraan truk terbuka atau pikap, agar tidak mengangkut penumpang di jalan raya.
Selain menghindari kecelakaan, mengangkut penumpang di kendaraan yang bukan mobil penumpang merupakan bentuk pelanggaran hukum, dan setiap pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terkait lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu saat berkendara, melengkapi surat kendaraan di perjalanan, dan senantiasa tertib berlalu lintas di jalan raya,”imbau Iptu M Berny.(net)