Kemenag OKU Tetapkan Zakat Fitrah Rp30.000 Perorang

oleh
oleh
Zakat Fitrah

Krsumsel.comKantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023M sebanyak 2,5 kilogram (Kg) beras atau sebesar Rp30.000 perorang.

“Besaran zakat fitrah ini dihitung dari harga beras Rp12.000 per kilogram. Jadi, jika dihitung 2,5 kg beras maka uang pengganti zakat sebesar Rp30.000,”kata Kepala Kemenag OKU Muhammad Ali di Baturaja, Rabu (12/4). 

Dia menjelaskan, ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemkab OKU, tokoh agama, dan organisasi keagamaan di daerah itu tentang penetapan standar zakat fitrah untuk Idul Fitri tahun ini.

“Rapat yang kami gelar pada Senin (10/4) menyimpulkan dan menetapkan besaran zakat yang wajib dibayarkan kepada masyarakat fakir dan miskin di wilayah Kabupaten OKU,”katanya.

Dari hasil rapat itu, telah disepakati beberapa poin penting diantaranya besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok senilai 2,5 kilogram per orang. “Jika dalam bentuk uang tunai, maka untuk satu orang wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp30.000,”jelasnya.

Menurut dia, penetapan standar zakat fitrah ini sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk mensucikan hartanya di bulan suci Ramadhan. Dengan telah diterbitkannya surat edaran tersebut masyarakat OKU sudah dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan itu.

Dalam Surat Edaran itu juga, Kantor Kementerian Agama OKU meminta agar setiap Masjid, Musholah atau tempat-tempat yang menerima zakat fitrah supaya turut menyosialisasikan besaran zakat untuk tahun 2023 kepada masyarakat di wilayah itu.

“Zakat ditujukan kepada fakir dan miskin yang diserahkan paling lambat bertemunya berbuka di akhir Ramadhan. Sedangkan untuk menyampaikan zakat sendiri boleh sebelum waktu sholat Idul Fitri,”ujarnya.(net)