Pemuda Pembuat Vidio di Tilang Satlantas Polrestabes Palembang Meminta Maaf

oleh
oleh
Pemuda Pembuat Vidio di Tilang Satlantas Polrestabes Palembang Meminta Maaf

Krsumsel.comMashun (32) warga Tanjung Raja Ogan Ilir Kabupaten Sumatera Selatan mendatangi Polrestabes Palembang lantaran memberikan keterangan atas video viral yang dibuatnya.

Ia mengakui, bila video yang dia buat tidak disengaja. “Saya ingin memberikan klarifikasi atas video viral yang terjadi beberapa hari yang lalu. Bukan 350 ribu melainkan 150 atas pelanggaran knalpot, tidak membawa STNK, dan tidak ada SIM,”ujarnya kepada wartawan, Selasa(11/4/2023).

Ia mengungkapkan, permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Saya buat video tersebut hanya iseng. Dak kedatangan saya kesini tidak ada unsur paksaan melainkan atas kemauan saya sendiri. Dan saya mohon maaf kepada seluruh jajaran Polda, Polrestabes, dan jajaran lainnya,”katanya.

Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy surya mengatakan, dengan adanya klarifikasi dari Mashun ini diharapkan dapat meringankan anggotanya yang sedang dalam pemeriksaan paminal.

“Jadi dengan adanya klarifikasi ini bisa dapat memberikan kesaksian atau meringankan anggota yang sampai saat ini masih diperiksa propam,”Katanya.

sebelumnya, viralnya video di sosial media yang menunjukkan pengendara motor memberikan uang kepada polisi di Pos Polisi Cinde Jalan Jendral Sudirman Palembang senilai 150 ribu atas pelanggaran yang dia rasakan, membuat polisi berpangkat Aipda tersebut menjalani pemeriksaan oleh propam Polrestabes Palembang.

Saat dikonfirmasi langsung kepada Kasat Lalu Lintas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama membenarkan bila anggotanya tersebut sedang dalam pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tersebut sedang diperiksa paminal, nanti kita lihat yang benar yang mana 350 atau 150 yang divideokan dan viral tersebut,”ujarnya kepada wartawan, Senin( 10/4/2023).

Ia mengungkapkan, kronologi kejadian di pos Cinde Jalan Jendral Sudirman yang mana pengendara motor MX dengan nomor BG 2911 BQ melakukan pelanggaran menggunakan knalopot brong. Kemudian pengendara tersebut memberikan uang ke dalam Pos Polisi Cinde.

“150 ribu uang dibayarkan anggota ke briva karena pelanggar tinggal di luar Kota Palembang Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan,”Jelasnya.

AKBP Rendy Surya menyarankan agar pengendara yang terkena pelanggaran tidak lagi memberikan uang ke polisi atas pelanggaran yang diterimanya.

“Saran saya nanti masyarakat yang terkena pelanggaran lalu lintas langsung meminta kode E tilang atau mengikuti persidangan. Dan jangan menitipkan ke anggota,”Katanya.(Kiki)