Hasil Rapat Besaran Zakat Fitrah Kakanmenag Lahat 2023

oleh
Hasil Rapat Besaran Zakat Fitrah Kakanmenag Lahat 2023

Krsumsel.comBerdasarkan hasil rapat penentuan besaran Zakat Fitrah tahun 1444 H 2023 M, oleh Kementrian Agama Republik Indonesia (RI) melalui Kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten Lahat, disepakati seberat 2,5 Kilogram sedangkan, bila dibayar dengan uang minimal Rp.30.000 perjiwa.

Acara rapat penentuan Zakat Fitrah tahun 1444 H 2023 M tersebut, “standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras” dilaksanakan diruang Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, pada Senin (10/4/2023).

“Benar, hari ini Senin tanggal 19 Ramadhan 1444 Hijriah bertepatan dengan tanggal 10 April 2023, kita bersama Instansi terkait, melaksanakan rapat penentuan Zakat Fitrah tahun 1444 H 2023 M ‘Standar Minimal Nilai Uang Sebagai Pengganti Beras,” ungkap Kakanmenag Kabupaten Lahat, Drs H Rusdi Dja’far MM.

Dijelaskannya, dari hasil rapat penentuan besaran Zakat Fitrah tahun 1444 H 2023 M, dilanjutkan dengan kesepakatan sejumlah pihak diantaranya, Kakanmenag Lahat, Tu, para Kasi, PC NU Lahat, Muhammadyah Lahat, BAZNAS Lahat, MUI Lahat, Disperindag Lahat, Kabag Kesra Pemkab Lahat, Pokjawas PAI Lahat, dan Pokjawas Madrasah Lahat. “Untuk hasil dari rapat penentuan besaran Zakat Fitrah tahun 1444 H 2023 M tersebut, kita sepakati untuk Besaran Beras Minimal seberat 2,5 Kg. Sedangkan, Bila Dibayar Dengan Uang Minimal Rp.30.000/Jiwa,” pungkas Kakanmenag Kabupaten Lahat.

Turut hadir dalam rapat itu, Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, Drs.H.Rusdi Dja’far MM, kepala Sub Bag TU, dan para Kasi Penyelenggara Zakat Kakanmenag Lahat, Ketua PC NU Lahat, Ketua Muhammadyah Lahat, BAZNAS Kabupaten Lahat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lahat, Dinas Perdagangan Kabupaten (Disprindang) Lahat, Kabag Kesra Pemkab Lahat, Ketua Pokjawas PAI Kabupaten Lahat, dan Ketua Pokjawas Madrasah Kabupaten Lahat. (Din/JS)