Mario Sudah 6 Kali Beraksi Lakukan Penggelapan

oleh
oleh
Mario Sudah 6 Kali Beraksi Lakukan Penggelapan

Krsumsel.comAkibat ulahnya melarikan mobil seorang driver Taksi Online (taksol), Rabu (29/3) sekitar pukul 03.40 di Jalan Bangau, Kecamatan IT II Palembang, Roy Adi Wijaya alias Mario (35) ditangkap polisi. Warga Lorong Margoyoso Kecamatan Kalidoni Palembang ini ditangkap Tim Berguyur Bae Opsnal Ranmor, dipimpin langsung Kasubnit Ospnal Iptu Jhoni Palapa, di salon Joko yang beralamat di Jalan Bangau Kecamatan IT II Palembang, Selasa (4/4/2023), sekitar pukul 22.00.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor, AKP Irsan Ismail mengatakan, bahwa dengan modus meminjam mobil korban yang seorang driver taksol, dengan dalih mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), namun malah melarikan mobil Daihatsu Sigra nopol BG 1639 OU milik korban Budi Hartono (40).

“Kejadian ini berawal saat pelaku memesan taksol melalui aplikasi, dan dari keterangan pelaku ia mendapatkan mangsa tidak lain korban dengan titik jemput di daerah 2 Ulu, dengan tujuan Indomaret dekat Boom Baru tepatnya di Jalan Bangau, Kecamatan IT III Palembang,” katanya, Rabu (5/4/2023).

Dan setiba di tujuan pelaku mengatakan kepada korban bahwa dirinya hendak meminjam mobil untuk mengambil uang ke ATM, setelah korban memberikan izin pelaku membawa mobil tersebut, namun pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban sehingga korban melaporke Polrestabes Palembang.

“Dari laporan korban lah anggota kita bergerak cepat, dan berhasil menangkap pelaku. Untuk mobil korban sendiri dari pengakuan pelaku ke anggota kita bahwa mobil digadaikan ke Rian (DPO) seharga Rp15 juta,” ungkapnya.

Namun saat dilakukan pengembangan anggotanya hanya mengamankan mobil korban, sedangkan pelaku Rian tidak berada di rumahnya yang ada di daerah 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

“Dari data yang ada di kita pelaku ini merupakan resedivis dengan kasus yang sama, dimana sudah melakukan aksi penggelapan sebanyak lima kali dengan rincian lima unit motor dan satu unit mobil,” bebernya. Atas ulahnya pelaku dikenakan perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan, pelaku Mario mengakui perbuatannya, dimana motor hasil penggelapan di jualnya seharga Rp4 jutaan, sedangkan mobil digadaikan seharga Rp15 juta kepada pelaku Rian (DPO).

“Saya memang melakukan aksi tersebut untuk motor saya jual, sedangkan mobil saya gadaikan. Untuk uangnya saya gunakan untuk sehari-hari,” tutupnya.(Kiki)