Pemutihan PKB di OKI Hingga 23 Desember 2023

oleh
Pemutihan PKB di OKI Hingga 23 Desember 2023

Krsumsel.comDengan keluarnya Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberian keringanan atas pengenaan PKB dan pembebasan sanksi administrasi, diharapkan bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1, Ferry Hereo Jahtrawan SH melalui Kasi Penetapan, pembukuan dan pelaporan, M Ikhsan SH MSi mengatakan, pemutihan akan berlangsung hingga 23 Desember 2023.

Dijelaskannya, Satuan Adminstrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjalankan Perbup no 6 Tahun 2023 tentang pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sejak 1 April 2023.

Ia menambahkan, selain PKB, pada pemutihan kali ini untuk Biaya Balik Nama atau BBN motor kedua mengalami pengurangan 50 persen. Dimana menurutnya, kalau biaya Rp 1 juta berarti hanya membayar Rp 500 ribu.

“Dan pada pemutihan PKB sekarang ini juga, untuk sanksi, denda, serta bunganya dihapus. Tetapi hal tersebut berlaku bagi yang pembayaranya selama satu tahun,” ungkapnya kepada Palpos.Id, Senin, 3 April 2023.

Sedangkan, dikatakannya lagi, kendaraan yang menunggak 2 tahun ke atas. Hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB 1 tahun dan 1 tahun PKB tahun berjalan tanpa dikenakan sanki, bunga, dan denda.

“Terpantau per hari ini, ramai masyarakat yang membayar wajib pajak. Mungkin masyarakat ingin memanfaatkan momen pemutihan. Dan memang harapan kita, masyarakat benar-benar memanfaatkan momen pemutihan ini,” ujarnya.

“Kemudian pengurangan pengenaaan biaya balik nama kendaraan bermotor dua dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor 2,” tutupnya. (ata)