Bawa 6 Paket Sabu, Dodi ditangkap Unit Reskrim Polsek Keluang

oleh
oleh
Bawa 6 Paket Sabu, Dodi ditangkap Unit Reskrim Polsek Keluang

Krsumsel.comDodi Iskandar (25) berakhir di bilik jeruji Mapolsek Keluang Resor Muba. Warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba ini tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Keluang saat dirinya membawa 6 paket sabu-sabu seberat 1,00 gram.

Dodi sendiri berhasil diamankan pihak kepolisian saat melintas di jalan Keluang-Dawas, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada, Sabtu (01/04/2023) pukul 12:45 wib.

“Benar tersangka Dodi Iskandar berhasil kita tangkap atas kepemilikan 6 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,00 gram, ” terang Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Kapolsek Keluang Iptu M Kurniawan Azwar kepada awak media, Senin (03/04/2023).

Kurniawan menjelaskan, penangkapan terhadap Dodi tersebut berkat laporan dari masyarakat. Serta hasil operasi pekat polsek keluang di tahun 2023. Dimana informasi menyebutkan bahwa di jalan keluang dawas tepatnya di depan TPU Cawang, Kelurahan Keluang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Atas informasi itu, kemudian saya perintahkan kanit reskrim Iptu Jon Kenedi beserta anggota untuk melakukan penyelidikan, ” beber Kurniawan.

Sambung Kurniawan, alhasil. Saat dilakukan penyetopan kendaraan di TKP. Tersangka Dodi yang mengendarai yamaha N Max sempat ingin kabur dan melarikan diri dari pemeriksaan anggota.

“Dengan sigap, anggota dilapangan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan. Kami menemukan 6 paket sabu-sabu yang diletakkan tersangka pada sandal miliknya, ” terang Kurniawan.

Tersangka pun mengakui barang haram tersebut miliknya. Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Keluang. Selanjutnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kurniawan.(AS)