Pelantikan PPK Pemilu 2024, Ini Pesan Wawako Prabumulih 

oleh
oleh
Pelantikan PPK Pemilu 2024, Ini Pesan Wawako Prabumulih 

Krsumsel.comWakil Walikota Prabumulih H Andriansyah Fikri SH mengungkapkan menghilangkan suara pemilih sama dengan menghilangkan nyawa seseorang dan sama-sama bisa dipidana.

“Menghilangkan suara pemilih sama dengan hilangkan nyawa orang, bisa kena pidana bahkan bisa sampai 8 tahun penjara apalagi itu telah berencana untuk hilangkan suara,” ungkap Fikri ketika diwawancarai usai pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kota Prabumulih, Rabu (4/1/2023).

Untuk itu Wakil Walikota Prabumulih dua periode itu meminta seluruh PPK di kota Prabumulih agar dalam bekerja mengutamakan integritas, netral dan profesional.

“Seluruh anggota PPK untuk tidak melakukan permainan atau menjanjikan bisa menambah suara dan lainnya tapi harus bersikap netral dan profesional,” ungkap Fikri.

Apalagi kata Fikri sudah ada contoh dimana seperti diketahui jika salah satu mantan komisioner KPUD Prabumulih dipecat dan masuk penjara karena melakukan gratifikasi menjanjikan suara kepada calon legislatif pada pemilihan legislatif 2019 lalu.

“Kami berharap itu tidak lagi terjadi dan meminta para PPK menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan dan tidak berpihak kepada caleg atau partai-partai, selain itu belajar dari pelaksanaan lalu banyak yang tumbang jadi harus menjaga kesehatan,” harapnya.

Lebih lanjut Fikri menjelaskan, selama proses pemilihan anggota PPK juga banyak yang menghubungi dirinya untuk meminta agar dikoordinasikan dengan komisioner KPU agar diluluskan dalam seleksi namun dirinya menegaskan tak ada istilah titipan dan lainnya.

“Kita tegaskan tidak ada isilah titip-titip, kita sampaikan pemilihan sudah dilakukan dengan sistem CAT sehingga tidak ada lagi permainan, harus ikuti proses dan dari awal saya tak pernah titip,” bebernya.

 Sementara itu, Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah mengatakan setelah dilantik PPK langsung bekerja dimana mulai malam ini hingga besok kita lakukan bimbingan teknis untuk persiapan pelaksanaan bekerja yang dilaksanakan selama dua hari.

“PPK harus melaksanakan tugas sesuai aturan undang-undang, harapan kita mereka yang terpilih dengan proses transparan dan sesuai aturan ini bisa membuat mereka percaya diri bisa melaksanakan pekerjaan dengan baik kedepan,” ujarnya.

Marjuansyah menegaskan PPK tidak ada titipan dari siapapun namun merupakan petugas kepemiluan di tingkat kecamatan yang profesional dan netral dalam bekerja. 

“Kami memastikan juga isu (1 PPK 10 Juta) tidak ada di kota Prabumulih, tidak ada juga titipan. Untuk yang Double job PNS, BUMN maupun TNI Polri juga tidak ada bahkan PPPK saja tidak ada yang jadi PPK dilantik hari ini,” tambahnya.