7 Tahun DPO, Pelaku Pembunuhan Berencana Diciduk Petugas Polsek Mariana di Jawa Barat

oleh
oleh
7 Tahun DPO, Pelaku Pembunuhan Berencana Diciduk Petugas Polsek Mariana di Jawa Barat

Krsumsel.comSetelah kurang lebih tujuh tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Bustomi (59), tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap Zainal, akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polsek Mariana Polres Banyuasin Polda Sumsel.

Bustomi, seorang buruh yang tinggal di Jalan Pelawan, RT 004 RW I, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diciduk petugas di tempat persembunyiannya di Citamiang, Sukabumi, Provinsi Jawa Barat pada Rabu (22/3/2023).

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’I, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, SIK, SH MH mengatakan peristiwa pembunuhan berencana ini terjadi pada 2 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sabar Jaya depan Masjid Darussalam Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Kasat menuturkan, pembuhunan berencana dengan motif dendam ini dilakukan Bustomi dkk dengan cara menggunakan mobil dan menabrak tubuh korban yang sedang duduk di atas sepeda motor.

Usai terkapar di jalan, para Bustomi bersama rekan-rekannya menembak korban dengan menggunakan senjata api.

Tidak sampai di situ, tersangka menusuk korban dengan menggunakan pisau sehingga mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian.

Usai menghabisi nyawa seterunya, tersangka langsung melarikan diri.

Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengatakan, tersangka Bustomi berhasil dibekuk bermula pada Rabu (22/3) Kanit Reskrim Polsek Mariana mendapat telepon dari Kanit Reskrim Polsek Citamiang Polresta Sukabumi Polda Jabar bahwa DPO Polsek Mariana atas nama Bustomi berada di Citamiang.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Mariana Ipda Agus Kurniawan, Spsi beserta Tim Opsnal, diintruksikan Kapolsek Mariana, berangkat ke Polsek Citamiang Polresta Sukabumi Polda Jabar, guna berkordinasi dan memastikan kebenaran informasi yang telah diterima.

Setelah memastikan orang yang dimaksud adalah benar DPO Polsek Mariana sehubungan perkara pembunuhan, kemudian Kanit Reskrim bersama personel langsung mengamankan dan membawa tersangka ke Polsek Mariana guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka Bustomi telah diamankan di Polsek Mariana berikut barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia nopol BG 1071 JC warna silver dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King nopol BG 4549 NU warna hitam,” ungkap AKP Hary Dinar. (Yan)