Krsumsel.com – Berawal dari ketidaksengajaan pinjakan kaki di acara melayat, dua orang yang saling bertetangga cekcok hingga diakhiri terjadi pembunuhan, di Jalan Majapahit, Lorong Majapahit IX, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU I, Palembang, Minggu (26/3/2023) sekira pukul 18.30 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan penggerebekan dirumah tersangka, Anggota Unit Reskrim Polsek SU I tidak menemukan tersangka, sehingga Kapolsek SU I, Kompol A Firdaus menghimbau kepada keluarga tersangka, yang akhirnya tersangka Suparman (46) diserahkan pihak keluarga ke Polsek SU I, Palembang.
Dari peristiwa tersebut, diamankan barang bukti (BB) berupa dua unit sepeda motor milik korban dan tersangka, satu buah topi milik korban, pakaian korban, celana pendek warna hitam.
Kapolsek SU I, Kompol A Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo kepada wartawan, Senin (27/3) menjelaskan motif pembunuhan terhadap korban Teguh Wijaya (42) warga Jalan Semeru, Kecamatan SU I, Palembang, dilatarbelakangi oleh ketersinggungan dan selisih paham.
“Dimana tersangka satu hari sebelum kejadian, sempat menginjak kaki korban saat melayat kerumah tetangga meninggal dunia jadi mereka masih bertetangga. Saat kejadian ada dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama di Jalan Semeru, dan kedua di Lorong Majapahit IX,” ujar Kompol A Firdaus.
Lanjutnya, pada saat bertemu di TKP Jalan Semeru keduanya berpapasan sambil membawa motor masing – masing. Lalu korban yang membawa pisau langsung menyerang tersangka namun berhasil ditangkis tersangka hingga jarinya terluka.
“Pada saat tersangka menangkis serangan, ternyata pisau yang dipegang korban terlepas lalu diambil oleh tersangka pisau tersebut. Kemudian tersangka mengejar korban yang saat itu langsung berlari, namun saat korban berlari melihat ada kayu dan mengambilnya lalu kembali mengejar tersangka,” katanya.
Saat itu, lanjutnya. Tersangka kabur menggunakan sepeda motornya, dan saat melintas di TKP ke dua yakni Lorong Majapahit IX tersangka ini terjatuh. Dan langsung hendak dipukul korban dengan kayu, “Namun, dengan cepat tersangka langsung menusukkan pisau yang masih dipegangnya hingga korban mengalami tiga luka tusukan,” ungkap Kompol A Firdaus.
Masih katanya, korban mengalami luka tusuk dibagian punggung, lengan dan perut sebelah kanan. “Tersangka langsung melarikan diri, sementara korban yang bersimbah darah berusaha berjalan kearah keluar lorong. Korban terduduk bersimbah darah, lalu dibantu warga diantarkan ke rumah sakit Bari, namun diperjalanan sudah menghembuskan napas terakhir,” tukasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. “Mereka ini duel satu lawan satu,” pungkasnya.
Sementara, tersangka sendiri mengakui perbuatannya sudah melakukan penusukan terhadap korban. “Saya menusuk menggunakan pisau milik korban yang berhasil direbut, saat itu korban menyerang tiba – tiba ketika berpapasan motor di jalan,” katanya.