Krsumsel.com – PT Arwana Anugerah Keramik termasuk salah satu dari 29 perusahaan di Sumatera Selatan yang mendapat peringkat merah Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penilaian terhadap perusahaan yang memproduksi bahan bangunan di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/menlhk/Setjen/Kum.1/12/2022.
Terkait penilaian predikat merah tersebut, saat dikonfirmasi menagemen PT Arwana Anugerah Keramik, Felix selaku Humas perusahaan tersebut mengatakan bahwa penilaian dalam Surat Keputusan Kementrian LHK itu, masih ada item yang kurang. Senin (27/3/2023).
Maka itu katanya, pada bulan April nanti, akan keluar SK baru yang menyebutkan bahwa predikat pengendalian pencemaran lingkungan PT Arwana Anugerah Keramik yang sebelumnya MERAH akan berganti BIRU.
“Jadi, penilaian predikat merah dari Kementrian LHK itu ada item yang kurang,” ujar Felix.,
Felix tidak menyebutkan secara terperinci item apa yang kurang seperti yang dia maksud. Sementara, predikat merah PT Arwana Anugerah Keramik itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan?
Dan dari data Kementrian Lingkungan Hidup tersebut juga diketahui, jumlah peserta Proper tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 23 persen, dari 2.593 perusahaan menjadi 3.200 perusahaan.
Perlu diketahui Proper merupakan penilaian kinerja terkait pengelolaan lingkungan suatu perusahaan berdasarkan indikator terukur yang ditetapkan Kementrian LHK.
Dan berdasarkan Surat Keputusan Kementrian KLH tersebut, terungkap PT Arwana Anugerah Keramik merupakan satu satunya perusahaan di Kabupaten Ogan Ilir yang memperoleh predikat merah pengendalian pencemaran lingkungan. (RTJ)