Coba Kabur dari Pemeriksaan Polisi, Endi Ternyata Bawa Sabu-Sabu

oleh
Coba Kabur dari Pemeriksaan Polisi, Endi Ternyata Bawa Sabu-Sabu

Krsumsel.comUnit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jon Kenedi berhasil menangkap Endi Purnomo (29) atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Meski sempat berusaha kabur dari pemeriksaan polisi. Namun dengan sigap, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku.

Warga Desa Karya Maju, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba itu ditangkap aparat kepolisian saat melintas di simpang 3 jalan umum Desa Karya Maju, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada, Kamis (23/03/2023) sekitar pukul 12:00 wib.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Kapolsek Keluang Iptu M Kurniawan Azwar membenarkan penangkapan terhadap Endi Purnomo.

“Benar, pelaku Endi Purnomo berhasil kita tangkap atas kepemilikan sabu-sabu, ” kata Kurniawan.

Kurniawan menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba itu. Pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya aktivitas narkoba di jalan Desa Karya Maju. Atas informasi itu, ia memerintahkan kanit reskrim Iptu Jon Kenedi beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Sambung Kurniawan, pada saat anggota melakukan pemeriksaan kendaraan di wilayah tersebut. Justru ada satu pengendara sepeda motor yang mencurigakan. Saat akan di stop, pengendara ini mencoba kabur.

“Ya, dengan sigap anggota langsung mengamankan pelaku Endi Purnomo. Saat digeledah, ditemukanlah 1 paket sabu dengan berat 2,73 gram dan 1 buah alat timbangan digital yang disimpan di kantong celana pelaku, ” jelas Kurniawan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Keluang. Selanjutnya di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tandasnya.(AS)