Kejari Tabalong Ringkus Terpidana DPO Korupsi

oleh
oleh
Ilustrasi

Krsumsel.comTim Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong Kalimantan Selatan meringkus seorang terpidana berstatus daftar pencarian orang (DPO) hampir satu tahun terkait korupsi jembatan timbang berinisial RN saat berada di Cileunyi Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohammad Ridosan mengatakan terpidana ditemukan di rumah keluarga angkatnya di kawasan Kota Bandung Jawa Barat. “Terpidana kita temukan pada Senin (20/3) di rumah keluarga angkatnya di daerah Cileunyi Kota Bandung,”kata Ridosan di Tabalong, Rabu (22/3 (. 

Tim intelijen Kejari Tabalong dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung dan Intel Kejati Kalsel telah menciduk terpidana perkara kasus korupsi pengadaan tanah jembatan timbang Tahun Anggaran 2017 ini.

RN merupakan pelaku utama tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.

Sebelumnya, Tim intelijen Kejari Tabalong menjemput RN di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang Banten dan kini dimasukkan ke Rumah Tahanan Tanjung. Selanjutnya, RN menjalani hukuman pidana badan dan selama penangkapan terpidana kooperatif.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Maret 2022, Rahman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terpidana dijatuhkan pidana selama enam tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp400 juta serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.(net)