Krsumsel.com – Karena telah membunuh Ujang (33) yang merupakan tetangganya, Firli alias Pepeng (30), warga Dusun 1 Desa Serinanti harus mendekam di jeruji besi.
Menurut pelaku dirinya nekat menghabisi Ujang dikarenakan dirinya ditantang duel di lapangan Volly oleh korban saat pelaku hendak meminjam uang sebesar Rp200 ribu kepada kakak korban bernama Edi.
Kapolsek Pedamaran, Iptu Jimmy Andry SH mengungkapkan, pembunuhan ini terjadi Minggu (19/3) pukul 17.30 WIB.
Saat itu, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang kepada Edi yakni kakak korban bersama istrinya menggunakan motor lalu ditantang korban berduel di lapangan Volly.
“Pelaku sempat pulang ke rumah dan datang lagi ke TKP lalu terjadilah perkelahian dengan korban dan pelaku menghujamkan pisaunya sehingga mengenai dada sebelah kiri korban ” terangnya Selasa (22/3).
Setelah mengalami luka tusuk, korban sempat kejar-kejaran dengan pelaku, tapi karena banyak darah yang dikeluarkan korban lalu terjatuh.
Warga yang melihat langsung membawa korban ke RSUD Kayuagung tapi tak lama dibawa ke UGD korban menghembuskan napas terakhir.
Pelaku setelah melakukan penusukan menyelamatkan diri ke rumah keluarganya.
Sekira pukul 20.00 WIB Tim Buser Unit Pidum Satreskrim Polres OKI dan Satreskrim mendapat informasi pelaku akan menyerahkan diri. Lalu Kanit Pidum Ipda Putu Surya bersama Kapolsek Pedamaran langsung ke Kayuagung untuk menjemput pelaku dan dibawa ke Polres OKI.
“Karena kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,”tandasnya. (Lisa)