Krsumsel.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Purbalingga Jawa Tengah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan modus jual cek atau cek kosong yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp7,6 miliar.
“Tersangka baru ini berinisial AY (45), warga Ciamis, Jawa Barat. Dia berperan membantu tersangka utama, yakni terdakwa AK (57) yang saat ini sedang menjalani persidangan,”kata Kepala Satreskrim Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Suyanto di Purbalingga, Jumat (17/3).
Menurut dia, tersangka AY ditangkap di Kabupaten Banjarnegara pada tanggal 9 Maret 2023 setelah dilakukan pengejaran ke wilayah Ciamis, Kuningan, dan Cirebon. Sebelum tersangkut kasus penipuan dan/atau penggelapan, pekerjaan yang ditekuni AY sama seperti AK berupa usaha di bidang konveksi atau berjualan baju.
Suatu saat AY mengeluh butuh sejumlah uang sehingga AK mempersilakannya untuk membuatkan cek. Hingga akhirnya, AY pada tahun 2016-2020 telah membuat sebanyak 176 lembar cek senilai Rp10.562.000.000 yang selanjutnya diserahkan kepada AK untuk dijual kepada korban atas nama Akhirin (57) warga Desa Losari Kecamatan Rembang Purbalingga.
“Dari kegiatan tersebut, tersangka AY mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.200.000.000. Berdasarkan pengakuan AY, uang yang diperoleh digunakan keperluan sehari-hari, namun kebanyakan untuk foya-foya,”jelas AKP Suyanto.
Terkait dengan kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka AY dijerat Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sebelumnya, petugas Satreskrim Polres Purbalingga telah menangkap tersangka utama berinisial AK di rumahnya, Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, pada tanggal 5 Desember 2022.
Penangkapan terhadap AK berawal dari laporan korban atas nama Akhirin yang diterima Polres Purbalingga pada 19 Agustus 2022. Dalam hal ini, Akhirin menjadi korban penipuan yang dilakukan AK sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020.
Modus penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menjual cek kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya. Korban yang merupakan pengusaha konveksi itu tertarik dan memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada AK harapan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen seperti yang dijanjikan tersangka.
Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan sehingga korban percaya dan semakin tertarik. Bahkan saat cek yang ada di tangan Akhirin akan jatuh tempo, AK menukarnya dengan nominal yang lebih besar. AK pun memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi.
Atas dasar iming-iming tersebut, korban memberikan uang kepada AK secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar. Hal itu dilakukan AK agar korban tidak mengetahui jika cek tersebut sebenarnya kosong.
Beberapa cek bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh AK untuk mengisi cek tersebut. Akan tetapi pada bulan Agustus 2022, korban tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek yang ada di tangannya karena berdasarkan informasi dari petugas bank diketahui bahwa cek itu kosong.
Oleh karena itulah, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap AK. Saat ini, AK tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purbalingga.
Barang bukti yang diamankan dan saat ini digunakan dalam proses persidangan, antara lain satu buah buku catatan pengeluaran uang, satu bundel laporan transaksi finansial yang dikeluarkan Bank BRI, 11 lembar surat keterangan penolakan cek, dan satu bundel catatan giro dari tahun 2018 hingga 2020.(net)