Krsumsel.com – Bertempat dihalaman Sat Lantas Polres Muba, Selasa (14/03/2023) pagi. Ratusan knalpot brong dimusnahkan Satlantas Polres Muba.
Pemusnahan knalpot brong tersebut merupakan operasi selama 1 bulan oleh jajaran Satlantas Polres Muba dan Polsek.
Kabag Ops Polres Muba Kompol M Ali Asri didampingi Kasat Lantas AKP Ricky Mozam SIk mengatakan pemusnahan knalpot brong yang dilakukan Satlantas Polres Muba merupakan hasil operasi pada wilayah hukum Polres Muba.
“Selama satu bulan Satlantas Polres Muba melakukan operasi knalpot brong di wilayah hukum Polres Muba dan Polsek. Dari operasi yang dilaksankan berhasil diamankan 102 knalpot brong dari berbagi jenis merk,” ujar M Ali, Selasa (14/3/2023).
Lanjutnya, 102 knalpot yang berhasil diamankan menurutnya dari hasil razia dan penindakan pada pelanggar di jalan raya. Anggota yang mengamankan sepeda motor menggunakan knalpot brong langsung membawanya ke Satlantas Polres Muba.
“Kendaraan tersebut dibawa ke kantor dan di undang orang tua serta guru untuk menyaksikan melepaskan knalpot. Kita juga membawa orang bengkel untuk melepaskan knalpot kendaraan tersebut secara langsung,” paparnya.
Penindakan knalpot brong sendiri berdasarkan Pasal 285 ayat 1, pihaknya juga mengimbau kepada pedagang knalpot untuk tidak menjual knalpot kepada remaja.
“Kepada para pedagang sudah kita edukasi juga dan penindakan juga akan tetap dilakukan. Kita mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot karena memancing untuk kebut-kebutan,” tandasnya.
Sementara itu, Wahyu salah satu pengguna knalpot brong megaku knalpot brong yang digunakan di beli melalui Online Shop. Pemakaian sendiri baru beberapa bulan dan langsung diamankan Satlantas Polres Muba.
“Saya beli di online pak seharga Rp450 ribu, setelah ini tidak mau lagi saya pakai knalpot brong,” tutupnya.(AS)