Polres Muba Musnahkan Sabu-Sabu Senilai Rp 1 Milyar

oleh
oleh
Polres Muba

Krsumsel.comBarang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1 Kilogram (KG) di musnahkan Sat Res Narkoba Polres Muba. Pemusnahan BB narkoba senilai Rp 1 Milyar itu berlangsung di aula Polres Muba, Kamis (09/03/2023).

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut hasil tangkapan Satres Polres Muba pada Sabtu (17/12/2022) sekitar pulul 14.00 WIB di Pasar Sungai Lilin, Muba.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kabag Ops M Ali Asri mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan narkotika dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pada Sabtu (17/12/2022) di Pasar Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin.

“Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu ini merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum. Barang bukti sebelum dimusnahkan telah di tes terlebih dahulu oleh Bid Labfor Polda Sumsel,”kata M Ali, Kamis (9/3/2023).

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Muba segera melaporkan.

“Kita juga akan memperketat perbatasan dan perlintasan yang ada di Kabupaten Muba, karena kita tidak turut memungkiri daerah kita merupakan perlintasan narkoba,”ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu langkah menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. “Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender di campur menggunakan air mineral dan cairan pembersih lantai. Selanjutnya dibuang pada tempat pembuangan limbah,”jelasnya.(AS)