Krsumsel.com – Pasalnya, laporannya terhadap Christoper Stefanus Budianto (CSB) atau Steven, menemui titik terang. Polisi, sudah menetapkan Steven sebagai tersangka.
“Pada 7 Maret kami sudah menerima SP2HP berkaitan dengan laporan di Polda Metro Jaya terhadap terlapor CSB. Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya,” kata Rolland E. Potu di kawasan Setiabudi, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Penetapan Steven sebagai tersangka, kata Rolland sudah sesuai prosedur. Penyidik, kata Rolland, sudah memiliki dua alat bukti dalam menjerat Steven.
“Sebagaimana laporan kami, pasalnya 378 dan 372 KUHP, tapi kemarin kan pas digelar yang memenuhi unsur di 372 KUHP-nya, masalah penggelapan,” kata Rolland.
1. Jedar Bersyukur
Jedar, sapaan akrab Jessica Iskandar pun mengapresiasi kinerja polisi. Ia bersyukur laporannya terhadap Steven, mengalami kemajuan setelah sekian lama menanti.
“Yang pasti bersyukur, dengan proses yang panjang ini bisa sampai di titik ini itu luar biasa banget. Ini buah perjuangan kita semua menggapai keadilan. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, buat orang yang berbuat jahat jangan macam-macam, karena hukum di Indonesia itu akan tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya,” kata Jedar sumringah.
2. Kasus Jedar
Seperti diketahui, Jedar melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 dengan jerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kala itu, Jedar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah dengan total kerugian Rp9,8 miliar.(*)