Krsumsel.com – Ribuan Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih sejak beberapa waktu lalu mengeluh karena belum mendapatkan gaji.
Terhitung hingga saat ini gaji yang belum diterima ribuan PHL selama dua bulan yakni Januari dan Februari. Padahal saat ini sudah memasuki minggu kedua Maret 2023.
“Sudah hampir tiga bulan kami belum gajian, ini sudah Maret belum dibayarkan padahal biasanya tiap bulan dibayar,” ungkap salah satu PHL yang meminta namanya jangan disebutkan ketika dibincangi wartawan, Rabu (8/3/2023).
Sumber tersebut mengaku dengan belum dibayarnya gaji membuat pihaknya makin sulit memenuhi kebutuhan keluarga terlebih sudah terjadi dua bulan.
“Walau nilainya kecil tapi itulah yang dipakai untuk membeli kebutuhan rutin seperti beli beras dan kebutuhan pokok lainnya, kalau belum gajian terpaksa kasbon ke warung dekat rumah,” tuturnya.
Hal yang sama disampaikan para PHL lainnya yang mengaku mengeluh belum gajian selama dua bulan di tahun ini.
“Sudah dua bulan belum gajian, mana akhir bulan Maret ini sudah memasuki Ramadan butuh uang untuk belanja memenuhi kebutuhan,” tuturnya.
Untuk itu para PHL tersebut berharap Pemerintah kota Prabumulih membayarkan gaji.
“Kami mohon pak wali, kasian kami ni,” kata para Pekerja Harian Lepas.
Informasi dihimpun di lapangan, belum dibayarkannya gaji ribuan PHL bukan terkendala tidak adanya uang di kas daerah namun diduga disebabkan belum fiks nya data pengajuan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Prabumulih.
Kepala BKPSDM Pemkot Prabumulih, Beny Rizal SH MH yang dikonfirmasi mengakui permasalahan tersebut dan hal itu terjadi karena ada kenaikan grade terhadap PHL.
“Untuk sementara kemaren sudah diminta untuk segera mengajukan permohonan permintaan pembayaran gaji PHL. Proses agak lambat karena hampir separuh PHL memgalami kenaikan grade,” ungkap Beny kepada wartawan.
Beny mengatakan karena kenaikan grade itu membuat seluruh data PHL harus di verifikasi dan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada kesalahan.