Krsumsel.com – Sidang kali ini kedua belah pihak sama-sama hadir dalam persidangan. Perkara Venna Melinda kini telah disatukan dalam sidang cerai sebagai penggugat Ferry Irawan.
Pasalnya, pihak Ferry Irawan lebih dahulu mengajukan cerai talak kepada Venna Melinda. Akan tetapi, pihak Venna Melinda sendiri dengan tegas akan melakukan gugatan balik atau rekonvensi dari pokok perkara gugatan Ferry Irawan. Pihak Ferry Irawan sendiri tidak menjelaskan apa isi gugatan cerai sang klien.
“Dalam perkara Ferry sebagai penggugat maka Venna akan mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi,” kata kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
1. Gugatan Rekonvensi
Noor Akhmad Riyadhi menambahkan, bunda Verrell Bramasta dan Athalla Naufal ini akan menggugat balik Ferry Irawan, salah satunya terkait nafkah.
“Untuk menggugat balik semua nafkah mut’ah, nafkah iddah, nafkah madliyah termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry,” kata Noor Akhmad Riyadhi.
2. Ferry Utang Online
Tak cuma itu, dalam gugatan rekonvensi, Venna juga menggugat balik terkait kerugian materil dan immaterial yang telah dikeluarkan oleh Venna Melinda selama menjadi istri Venna Melinda.
“Termasuk untuk membayar utang online Ferry di shopee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, uang transportasi, bila tidak sama Venna perginya,” ujar Noor Akhmad Riyadhi.
Venna Melinda menginginkan jika perkara perceraiannya dengan Ferry Irawan dilandasi kasus dugaan KDRT. “Inti pokoknya Venna setuju untuk cerai akan tetapi harus dengan alasan KDRT (fisik + psikis),” tutup Venna.(*)