Kapolsek Jejawi imbau Masyarakat Pedu Jangan Membakar Lahan Sembarangan

oleh
Kapolsek Jejawi imbau Masyarakat Pedu Jangan Membakar Lahan Sembarangan

Krsumsel.comPolres Ogan Komering Ilir (OKI) gelar kegiatan Jumat Curhat di Masjid Baitul rahman di Desa pedu Kecamatan Jejawi, OKI, Jumat 24/Februari /2023 yang langsung di pimpin Kapolsek Jejawi Iptu Yusri Meriansyah beserta jajarannya.

Kapolsek Jejawi mengatakan
agar masyarakat Desa Pedu tidak membakar hutan dan lahan,
di larangan musik remix,menggunakan Senpi rakitan,di larangan ngetrek di jalan raya pedu dekat tol apabila ada yang ngetrek segera di stop dan dilaporkan ke polsek karena telah makan korban laka lantas akibat trek-trekan”ungkapnya.

Iptu Yusri dan jajaran secara langsung mendengarkan aspirasi dari masyarakat di Masjid Baitul rahman dan juga menyampaikan serta mensosialisasikan beberapa hal mengenai kamtibmas.

“Kegiatan kita ini sebagai wadah masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah terkait masalah apapun, yang menjadi kendala masyarakat yang belum tersampaikan secara langsung ke kita aparat kepolisian,” ajaknya.

Ia berharap dengan kegiatan yang diadakan ini masyarakat akan lebih dekat lagi dengan aparat kepolisian. “Sehingga kita bersama-sama dapat menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing,” bebernya.

Kapolsek Jejawi Iptu Yusri Meriansyah sangat berterima kasih atas aspirasi masukkan yang diberikan masyarakat. “Aspirasi ini masyarakat akan kita tindak lanjuti dengan segera mengatasi keluhan masyarakat tersebut, khususnya masalah Kamtibmas,” tuturnya.

Sehingga dengan begitu dapat menciptakan Kamtibmas yang aman dan Kondusif dengan ikut jaga ronda dan melaporkan apabila ada kejahatan. “Kita juga mengajak masyarakat untuk taat berlalu lintas agar dapat menekan angka kecelakaan, dengan menaati peraturan dan juga melengkapi kelengkapan berkendara,” jelas dia.

Sedangkan anak di bawah umur agar tidak menggunakan kendaraan karena belum cukup umur, apalagi dilarang menggunakan knalpot brong atau racing dan dilarang balapan di jalan umum.

“Kita juga mensosialisasikan Nomor Bantuan Polisi (banpol) Polda Sumsel apabila masyarakat melihat peristiwa kejahatan dan kejadian yang menganggu situasi kamtibmas, bisa melaporkannya melalui Banpol tersebut,” tutupnya.(****)