Krsumsel.com – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengingatkan kepada pengendara roda dua dan empat untuk tidak merokok saat berkendara.
Hal ini ditegaskan Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui telpon selulernya, Rabu 22/2/ 2023.
“Ya mas, Ini karena dapat membahayakan pengendara lain yang berada dibelakang baik dari percikan bara dari rokok yang akan terbawa angin dan ditakutkan mengenai pengendara di belakang,” kata Mokhamad Ngajib.
Mokhamad Ngajib mengatakan, apabila pengendara masih merokok dirinya akan memberikan sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 283 dengan ancaman kurungan 3 bulan penjata atau denda Rp750.000 ribu.
“Ini larangan sudah diberlakukan sejak tahun 2009 lalu,” ujar Mokhamad Ngajib.
Mokhamad Ngajib menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tidak merokok dan menggunakan handphone saat berkendara.
“Saya bertujuan kepada masyarakat Kota Palembang untuk fokus dalam menggunakan kendaraanya,” terangnya.(****)