Bobol Rumah Warga, Yanto Ditangkap Unit Reskrim Polsek SU II Palembang

oleh
oleh
Polsek Seberang Ulu 2

Krsumsel.comBuronan pembobol rumah bedeng di Jalan Telaga Swidak, Lorong Rukun, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, pada hari Sabtu (1/10/2022) lalu telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang.

Tersangka yakni Drisyanto alias Yanto (24)warga Jalan Jenderal A Yani, Lorong KH. Umar, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap dirumahnya. Kemudian langsung dibawa ke Polsek SU II untuk diproses lebih lanjut.

Korban M Raihan Akbar Davari (22) oknum mahasiswa ini kehilangan barang berupa 1 unit Handphone merek Iphone, 1 unit Handphone merek Vivo, 1 unit Laptop merek HP, dan 1 dompet berisi KTP, STNK Ranmor R2 di tafsir kerugian Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek SU II, Palembang

Kapolsek SU II, Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian membenarkan telah diamankan seorang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan. “Benar setelah hasil pengembangan diketahui kalau tersangka melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek SU II sebanyak 25 kali,” ujar Kompol Handryanto kepada wartawan saat pers rilis, Senin (20/2/2023) siang.

Untuk modus dilakukan tersangka saat mencuri, sambung Kompol Handryanto menjelaskan bahwa tersangka masuk kedalam rumah korban melalui pekarangan belakang bedeng. “Kemudian tersangka mendorong pintu belakang rumah, setelah masuk mengambil barang berharga didalam rumah,” katanya.

Selain diamankan tersangka dari dalam rumah tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu dompet berisi 1 lembar Uang kertas 5 Riyal, 1 lembar KTP an Korban, dan 1 lembar STNK sepeda motor atas nama Korban. “Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP,” tutupnya.

Sementara, tersangka sendiri mengakui perbuatannya dan didasari perbuatannya karena kebutuhan ekonomi.(****)