Komplotan Curanmor Diringkus Unit Ranmor Polrestabes Palembang

oleh
oleh
Polrestabes Palembang

Krsumsel.com – Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, tangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan di Kota Palembang.

Para pelakunya yakni Alim (29) Warga Jalan Bungaran, Kecamatan SU I Palembang (pelaku utama dan bawa senpi rakitan), Deni (22) warga Jalan Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur ( pelaku utama dan bawa senpi rakitan), Dayat (24) warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan SU I Palembang (pelaku utama dan memiliki narkotika), Daud (26) warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan SU I Palembang (penadah dan bawa sajam).

Kemudian pelaku Aang (36) warga Jalan Mataram, Kecamatan Kertapati Palembang (penadah), Darmansyah (38) warga Puncak Sekuning, Kecamatan IB I Palembang (penadah) dan Iwan (34) warga Jalan Bungaran, Kecamatan SU I Palembang (memiliki narkotika jenis sabu) ditangkap beberapa waktu lalu di dua tempat berbeda.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap komplotan curanmor.

Dimana tiga pelaku terkena pasal 363 KUHP, tiga orang terkena pasal 480 KUHP dan satu orang lagi ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Tertangkapnya para pelaku berawal anggota kita menangkap satu pelaku, kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dengan total pelaku tujuh orang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/2).

Kemudian dari hasil pengembangan mereka ini sudah melakukan aksi kejahatan curanmor dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 26 TKP. “Modus operasi yang mereka lakukan, dari keterangan pelaku saat anggota kita melakukan interogasi melakukan curanmor dengan cara bobol kunci gunakan kunci T,” katanya

Bahkan aksi yang mereka lakukan tidak segan-segan melakukan pengancaman terhadap korbannya dengan menggunakan senjata api rakitan (senpira) dan Sajam demi untuk memiliki kendaraan korbannya.

Mereka sendiri lanjut dia mengatakan, melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Palembang seperti perumahan, kos-kosan, Alfamart hingga di jalan sekalipun.

“Anggota kita terlebih dahulu menangkap pelaku Alim dirumahnya, kemudian melakukan penangkapan terhadap enam pelaku lainnya yang sedang berkumpul dirumah pelaku Dayat yang sedang pesta sabu (Narkotika),” tambahnya.

Untuk barang bukti sendiri ada tujuh unit kendaraan bermotor, dua pucuk senpira, sepuluh butir peluru senpi rakitan, sembilan buah kunci kontak motor, satu buah ponsel merek samsung, dua bilah sajam, satu selongsong peluru senpira, satu kunci modifikasi, empat mata kunci modifikasi, dua lembar STNK, enam buah helm.

Kemudian tiga plat motor, dua buah handle kopling, dua buah dompet, satu buah gembok, dua buah kontak kunci motor yang dirusak, lima buah jaket dan satu paket sabu seberat 0.32 gram.

“Kita saat ini masih melakukan pengembangan terkait adanya TKP dan BB lainnya, dan bagi masyarakat merasa menjadi korban para pelaku dapat langsung melaporkannya ke pihak berwajib dan bagi motornya merasa hilang bisa melihat tujuh kendaraan yang kita amankan siapa tahu itu kendaran mereka,” tutupnya.(****)