Tak Terima Harkat Martabatnya Dijatuhkan, Ferry Irawan Resmi Ajukan Permohonan Cerai

oleh
Ferry Irawan

Krsumsel.com – buntut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Namun justru kini Ferry Irawan yang lebih dulu mengajukan permohonan cerai talak kepada Venna Melinda. Melalui kuasa hukumnya Khairul Imam, Ferry Irawan pun sudah resmi mendaftarkan permohonan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.

“Jadi per tanggal 7 Februari 2023 kami tim kuasa hukum telah mengajukan dan mendaftarkan permohonan cerai talak atau gugatan ke pengadilan agama Jakarta Selatan, melalui e-court Mahkamah Agung. Jadi sudah jelas tanggal 7 Februari 2023 tertera ya di sini mas Ferry Irawan sebagai penggugat atau pemohon,” ujar Khairul Imam saat jumpa pers di Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

1. Tak Terima Harkat Martabatnya Dijatuhkan

Alasan Ferry Irawan mengajukan permohonan cerai karena tidak terima harkat martabatnya dijatuhkan oleh sang istri Venna Melinda. Ferry Irawan merasa selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai suami.

“Iya ini di dalam permohonan cerai talaknya itu adalah termohon mbak Venna Melinda menjatuhkan harkat martabat mas Ferry selaku suami yang di mana pada kenyataannya adalah faktanya mas Ferry sudah menjalankan tanggung jawabnya sebagai suami,” jelas Khairul Imam.

“Nanti kita akan buktikan dalam agenda pembuktian tetapi yang ada kita dengar sekarang digiring opini nih seakan-akan mas Ferry tidak menjalankan (sebagai) suami, mas Ferry cuma numpang hidup doang dengan kata-kata yang tidak enak gitu,” lanjutnya.

2. Tak Ada Tuntutan Harta Gono Gini
Dalam permohonan cerainya Ferry Irawan pun tak ada tuntutan harta gono-gini. Hal tersebut ditegaskan oleh tim kuasa hukum Ferry Irawan.

“(Tuntutan) hanya cerai talak,” kata Khairul Imam.

“Yang pasti klien saya nggak matre ya nggak mokondo, nggak ada tuh ribut-ribut masalah harta. Itu sudah pasti,” timpal Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan.

3. Kapan Sidang Perdana?
Sementara untuk tanggal sidang cerai perdana, tim kuasa hukum masih menunggu pemanggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Untuk tanggal sidang (perdana) belum ada karena baru didaftarkan tanggal 7 Februari 2023. Jadi nanti kami dari kuasa hukum mas Ferry sebagai pemohon atau penggugat menunggu panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” tutup Khairul Imam.(*)

 

 

 

 

SUMBER