Krsumsel.com – Oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) berinisial D yang lalai hingga menyebabkan jari kelingking bayi AR putus mendatangi tempat korban dirawat di Ruang Ibnu Sina II.
Kedatangan dia bersama Kuasa Hukumnya Darmadi Djufri, Wadir SDM dan AIK RSMP Muksin, Selasa (7/2/2023) pagi itu, untuk melihat kondisi bayi AR sekaligus bertemu dengan keluarganya.
“Alhamdulillah pagi hari ini, kedua orangtua korban menerima kedatangan Diana (perawat D), sudah silathurahim, sama-sama berangkulan,” kata Darmadi saat diwawancarai di rumah sakit usai pertemuan.
Dia menjelaskan, keluarga pasien bayi AR sudah menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah. Oleh karena itu, berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Insya Allah, mereka sudah melihat ini sebagai musibah. Kami akan terus berupaya, bagaimana masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan musyawarah,” tambah dia.
“Kami juga menghormati hukum berlaku yang sudah dilakukan oleh pihak korban. Namun, tidak dikecualikan apabila kedua bela pihak sudah sepakat berdamai, nanti akan lakukan secara presuasif,” kata dia.
Disinggung mengenai status tersangka yang disandang oleh perawat D. Darmadi, pihaknya tidak bisa menghalanginya lantaran semua itu hak penyidik.
“Penetapan tersangka, kami tidak bisa menghalangi. Itu hak dari penyirik, namun akan kita lakukan upaya kordinasi dengan penyidik agar kasus ini penegakan hukum dilakukan secara porfosional,” pungkasnya.(****)