Palsukan Dokumen Senilai 90 Juta Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

oleh
oleh
Polsek Plaju

Krsumsel.comPT (36), dan rekannya, LO (32) dibuat panik oleh buser Polsek Plaju, pimpian Kanit Reskrim Ipda Husin. Saat hendak menjual motor hasil curian dengan STNK palsu, alhasil tak bisa mengelak lagi warga Jalan CendanaI LK II dan Jalan Lorong Sabar Jaya Kelurahan Mariana Kabupaten Banyuasin ini pun berhasil ditangkap petugas, Sabtu, (4/1/2023). 

Informasi yang dihimpun Sripoku com, Putut ditangkap petugas buser Polsek Plaju saat berada di Kawasan Talang Putri, Plaju. Dimana berawal saat petugas saat mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan ulah pelaku meresahkan, membuat STNK palsu. Dari Informasi tidak tinggal diam buser polsek (opsnal-red), Plaju langsung melakukan penyelidikan.

“Benar berawal dari adanya masyarakat yang melaporkan sudah diresahkan dengan ulah pelaku. Membuat stnk palsu untuk motor curian. Dan saat hendak menjual motor curian tersangka kita tangkap,” ungkap Kapolsek Plaju AKP Firman didampingi Kanit Res Ipda Husin, Senin (6/2/2023), saat menggelar perkara pelaku.

Dari hasil keterangan tersangka, lanjut Firman, jadi tersangka ini memalsukan STNK, untuk melengkapi motor hasik curian. Lalu setelah lengkap baru dijual tersangka melalui penjual online, lewat IG, Facebook dan aplikasi online lainnya.”Jadi tersangka ini merupakan komplotan. Dan setiap pelaku curanmor usai melakukan aksinya, motor tersebut dibuatkan Stnk disini. Selain itu tersangka juga membuka jasa pembutan STNK palsu,” ungkapnya.

Lebih jauh Firman mengatakan, selain mengamankan pelaku anggota juta mengamankan barang bukti berupa motor curian, 1 Unit Motor beat tanpa di lengkapi dengan surat-surat (Dokumen) yang syah, 1/ lembar STNK (Surat tanda nomor berkendaraan) BG 3953 ADQ, atas nama Yusniana. Motor Honda Beat Warna Biru tahun 2022 yang di duga palsu.

Sedangkan, barang bukti yang disita di rumah tersangka untuk memalsukan STNK tersebut, petugas mengamankan 1 buah Note BookMerk ACER beserta Alat Chass dan keyboard, 1 buah Printer Merk Canon Tipe Pixma IP 2770 warna hitam 1 buah mesin alat Presmerk Original OR 235, 10 lembar STNK siap Edar, 12 lembar STNK Baru cetak.

Selain itu, 5 Tinta Printer Merk Data Print, 1 bungkus Kertas PVC Cord Merk E –prit, 2 buah Mistar Penggaris 2 buah Gunting, 6 bungkus Kertas Concorde, 1 bungkus Kertas Hologram, 1 buah stampel tanggal dan 3 (Tiga) buah sstempe, 15 hasil Print hologram pajak Prov. Sumsel, 2 buah Carter, 1 buah buku catatan pemesan STNK Palsu, 4 lembar SIM BI Siap edar 5 lembar SIM baru cetak, 9 lembar KTP baru cetakl dan 2 lembar IJAZAH SMA Negeri 1 Madang Suku II Okut. 

” Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 263 Ayat (1 dan 2) KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, ” tegasnya. 

Sedangkan, tersangka, PT mengakui perbuatannya bersalah, ” jujur pak saya jual persatu STNK Motor tersebut dengan harga berkisar antara Rp. 250 ribu dengan Rp 300 ribu,” katanya sambil mengatakan dalam sebulan dapat pemesan 6 sampai 7 oranga. 

Ditempat yang sama, tersangka Lo mengaku sudah 1 tahun menjalani profesi ini, dalam satu bulan mendapatkan uang Rp 6-7 juta. ” Jadi selama 1 tahun saya sudah meraup uang kurang lebih 90 juta,” ungkapnya. 

Ditanya mengenai harga pembutan Stnk palsu, Ktp, sim, ijazah, LO mengatakan, lain-lain harganya pak, ” untuk stnk 200 ribu, sim 300 ribu dan ijzah 100 ribu,’ katanya.(****)