Kurang dari 6 Jam, Polsek Lalan Bekuk Pelaku Curanmor

oleh
oleh
Polsek Lalan

Krsumsel.comKurang dari 6 jam, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk personil Polsek Lalan.

Ialah Irawan (30) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba. Irawan ditangkap pihak kepolisian usai melancarkan aksi pencurian sepeda motor Yamaha zupiter Z nopol BG 4736 RH milik korban Dedi Prihyono (31) karyawan PT BKI lalan. Saat itu motor korban sedang diparkir dipinggir rumah dalam kondisi kunci kontak masih terpasang, Sabtu (04/02/2023) sekira pukul 18.30 wib.

Namun berkat respon cepat dilakukan oleh personil Polsek lalan. Tidak lama setelah menerima laporan langsung sebar lebar melakukan penyelidikan. Alhasil pada pukul 23.00 wib pelaku Irawan berhasil ditangkap oleh Kapospol sungai kubu Aipda Lindung Pandiangan bersama anggota dan dibantu beberapa warga saat berada di desa karang agung.

Berhubung saat ditangkap sepeda motor hasil curian tidak dibawa pelaku, saat itu juga pelaku diajak mengambil sepeda motor tersebut yang telah disembunyikannya dirumah warga .

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek lalan Iptu Hasurungan Hutajulu SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut.

“Alhamdulillah, berkat respon cepat anggota yang juga dibantu masyarakat kejadian ini bisa terungkap, ” katanya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak sembrono ketika meletakan barang miliknya. Pastikan keamanannya, jangan memberikan kesempatan yang kemudian menimbulkan niat orang untuk melakukan kejahatan. Karena kejahatan bisa timbul setelah bersatunya niat dan kesempatan.

“Ini saya sampaikan kaitannya dengan kejadian ini yang memarkirkan sepeda motor kunci kontaknya dibiarkan masih terpasang, ” imbaunya.

“Sekarang tersangka kita tahan di Polsek lalan untuk proses penyidikan, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, ” pungkas Kapolsek.(AS/RIL)