Dua Warga Sekayu Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya

oleh
oleh
Polrestabes Palembang

Krsumsel.comDua warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba berujung bui, usai dibekuk Unit Reskrim Polsek Sekayu, Polres Muba. Keduanya terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), bahkan salah satu pelaku merupakan penadah barang kejahatan itu.

Ialah Ridi (43) Warga Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dan Gupron alias Iyon (33) warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfi kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Ya, penadah hasil curian dan pelaku curanmor yakni Ridi dan Iyon berhasil ditangkap, ” kata Suvenfri.

Suvenfri menjelaskan, terungkapnya kasus curanmor ini berdasarkan laporan korban Sucipto yang kehilangan kendaraan bermotor roda tiga no pol BG 6441 ADS di Desa Rimbak Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada, Rabu (18/01/2023) pukul 03:00 wib. Korban pun harus mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta.

Sambung Suvenfri, dari laporan itu. Kemudian dilakukanlah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dipimpin langsung kanit reskrim polsek sekayu.

Alhasil kata Suvenfri, satu pelaku yang berperan sebagai penadah yakni Ridi lebih dahulu diamankan pada, Kamis (26/01/2023) sekitar pukul 19:00 wib. Dari tangan pelaku, didapat barang bukti kendaraan tersebut.

Ditegaskan Suvenfri, Ridi mengaku. Ia mendapatkan kendaraan itu dari pelaku Iyon yang digadaikannya.

“Ya, penadah ini mengaku menerima gadai sebesar Rp 2,5 juta dari Iyon, ” beber Suvenfri.

Lebih lanjut Suvenfri menerangkan. Lalu, pada Senin (30/01/2023). Anggota dilapangan berhasil menangkap Iyon, saat bersembunyi disebuah pondok kebun nanas di Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu.

Pelaku pun tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya mencuri.

“Dihadapan penyidik, tersangka akui telah mencuri motor tersebut, ” jelas Suvenfri.

Untuk mempertangggungjawabkan perbuatannya. Kini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sekayu.

“Untuk tersangka Ridi akan kita jerat dengan pasal 480 ayat 1 Kuhpidana, sedangkan tersangka Iyon akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUhipadana, ” pungkasnya.(AS)