Krsumsel.com – Tamara mengatakan hanya memiliki adik kandung berinisial A.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina pun mengungkap garis keturunan kliennya.
“Ryszard adalah anak kandung dari Pak Zbigniew Bleszynski dari pernikahannya yang kedua. Kalau satu ayah lain Ibu, namanya satu darah. Kecuali satu ibu beda ayah baru namanya tiri,” kata Susanti Agustina saat dihubungi wartawan, Minggu (29/1/2023) melalui pesan WhatsApp.
1. Dikaruniai Du Anak
Menurut Susanti Agustina, dari pernikahan ayah Tamara dengan Ibu kliennya, dikaruniai dua anak, yakni Teresa Permata Bleszynski dan Ryszard Bleszynski.
“Mendapat anak yang sah, anak kandung, pertama Riszard Bleszynski, dan kedua Teresa Permata Bleszynski. Teresa itu artis terkenal sebelum Tamara,” kata Susanti Agustina.
2. Anak Zbigniew Bleszynski dari Pernikahan Ketiga
Sementara Tamara Bleszynski, kata Susanti Agustina merupakan anak Zbigniew Bleszynski dari pernikahan yang ketiga.
“Tamara merupakan anak dari pernikahan Zbigniew Bleszynski dengan istri ke 3,” tuturnya.
3. Tak Miliki Adik Kandung
Sebelumnya, Tamara Bleszynski melalui akun Instagram miliknya mengatakan tak memiliki adik kandung dari mendiang ayahnya, Zbigniew Bleszynski bernama Ryszard Bleszynski.
“Nama Saya Tamara Bleszynski. Ayah kandung saya, Zbigniew Bleszynski mempunyai 5 orang anak, dan Saya adalah anak yang paling KECIL. Saya tidak punya adik dari Ayah Saya, kami hanya ber 5 dan 3 kakak-kakak saya dari Ayah saya sudah meninggal,” tulis Tamara, Jumat (27/1/2023).
4. Tak Miliki Adik Inisial A
Lebih lanjut, Tamara mengatakan dirinya hanya memiliki adik berinisial A dari hasil pernikahan ibunya setelah bercerai dengan Zbigniew Bleszynski.
“Ibu kandung saya mempunyai 2 orang anak, yaitu Saya dan setelah Ibu saya bercerai ibu saya memiliki seorang anak lagi yang berinisial A,” tulisnya.
5. Digugat Oleh Ryszard
Hal itu dijelaskan oleh Tamara setelah dirinya digugat oleh Ryszard atas kasus dugaan wanprestasi sebesar Rp34 miliar.
Tamara digugat oleh Ryszard lantaran tak memenuhi janji kesepatakan biaya pengobatan almarhum ayah mereka.(*)