Krsumsel.com – Melalui Penasehat Hukumnya, Tabrani SH, anggota DPRD Propinsi Sumsel AS , melaporkan EP dan AB terkait tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp105 juta kepada nya .
“ Ya kita melapor balik ke Polrestabes Palembang atas dugaan fitnah yang dilakukan pelaku yang membuat pengaduan, ke Mapolda Sumsel, pada Jumat (27/1/2023) pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Pihaknya membantah tuduhan pelaku, tentang kliennya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan. “Informasi yang kita dapatkan dari klien kita bahwa tidak mengenal pelaku dan rombongan, apalagi berkomunikasi,” katanya,Senin (30/1/2023).
Seperti yang dimaksud mencarikan tenaga pendamping di dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditempatkan di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
“Klien kita ini merupakan orang ternama di kursi Legislatif. Dengan berita ini, membawa dampak negatif, sehingga terpaksa pihak kami pun menempuh jalur hukum,” tegas Tabrani SH didampingi Aan Rizalni Kurniawan SH, Redhu Setiadi, SH, Firdaus Hasbullah SH, dan Hidayatullah SH.
Viralnya berita yang menyudutkan kliennya, tentu membuat psikologis kliennya terusik, sehingga dipandang perlu untuk melaporkan balik keterangan palsu yang dilaporkan pelaku dan enam orang lainnya.
Diketahui, pelapor atas nama EP warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Saat ini laporan pelapor telah diterima dengan SPKT/ POLDA Sumatera Selatan.
Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor oknum anggota DPRD Provinsi Sumsel.
“Kita cek dulu laporannya jika memang benar adanya laporan itu pasti kita proses ,” tutupnya.
Ditempat berbeda, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar adanya laporan tersebut, dimana anggota SPKT kita telah menerima laporan tersebut, untuk saat ini akan ditindaklanjuti”singkatnya.(****)