Krsumsel.com – Setelah Tamara melaporkan saudaranya ke Polda Jabar terkait aset milik orangtuanya berupa Hotel, kini giliran Tamara yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ryszard Bleszynski. Ryszard Bleszynki terkonfirmasi merupakan saudara kandung Tamara.
“Betul Ryszard Bleszynski ini saudara kandung satu ayah,” kata kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, dihubungi pada Kamis (26/1/2023).
Menyoal gugatan yang dilayangkan Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina mengatakan bahwa latar belakang gugatan disebabkan Tamara melanggar kesepakatan dengan Ryszard terkait pengobatan ayah mereka saat masih hidup.
Tamara Bleszynski Tak Mau Anak-Anaknya Dibebani Hutang Hotel Warisan
“Saat itu pada tanggal 26 desember 2001 dalam surat pernyataan tergugat (Tamara) telah sepakat dengan penggugat ( Ryszard) menyepakati untuk pembayaran di rumah sakit El. Camino, California, Amerika Serikat untuk pengobatan alm. ayahnya pak Bleszynski sebesar kurang lebihnya 103.000 dolar AS yang akan ditanggung berdua, tergugat dan penggugat. Tetapi sampai saat ini, sudah 21 tahun tidak pernah dibayar,” kata Agustina Susanti.
1. Berawal Dari Laporan Tamara ke Polisi
Awalnya, Ryszard tak ingin mengungkit persoalan tersebut. Namun karena Tamara melaporkan Ryszard ke polisi dengan tuduhan penggelapan aset Hotel di kawasan Puncak, Bogor, maka, Ryszard, kata Agustina Susanti, tak tinggal diam untuk menyerang balik Tamara.
“Awalnya client kami tidak pernah memikirkan itu lagi tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 dimana mengatakan client kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP Hotel Bukit Indah di Puncak,” kata Agustina Susanti.
2. Laporan Tamara Bleszynski Disebut Tidak Mendasar
Padahal, menurut Agustina Susanti, laporan polisi yang dilakukan Tamara terhadap kliennya, tidak mendasar.
“Dimana digelapkannya. Hotelnya masih ada, saham masih tetap tidak berubah malah justru Tamara tidak pernah peduli dengan hotel tersebut. Bagaimana membiayai karyawan hotel, renovasi saat pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle semua justru client kami, tapi anehnya Tamara selalu meminta deviden, ini hotel tidak untung dan sudah di audit oleh akuntan publik,” tuturnya.
3. Isi Gugatan Ryszard Bleszynski
Sekadar informasi, Ryszard Bleszynski mengajukan gugatan perdata terhadap Tamara Bleszynski dalam kasus wanprestasi di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023.
Adapun isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski adalah sebagai berikut: