Curi Buah Sawit Perusahaan, 2 Warga Kemang Berujung Bui

oleh
oleh
Polres Muba

Krsumsel.comAtas ulahnya melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan. Dua orang warga Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba berujung bui, usai diringkus pihak kepolisian.

Ialah Peri (40) dan Nopri (22), kedua pelaku itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang Dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Nasirin, SH.

Informasi menyebutkan, keduanya telah melancarkan aksi pencurian buah sawit milik PT IBP yang berada di Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Minggu (22/01/2023).

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana Strk kepada awak media, Rabu (25/01/2023) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Ya keduanya, Peri dan Nopri berhasil kita tangkap, ” kata Imam.

Imam menegaskan, kedua pelaku itu tertangkap tangan melakukan pencurian buah sawit PT IBP Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Minggu (22/01/2023) yang lalu.

Saat itu, Sambung Imam. Keduanya kedapatan mengangkut buah sawit curian yang dibawa menggunakan perahu melalui jalur sungai.

“Dihadapan penyidik, keduanya mengaku telah mencuri buah sawit milik PT IBP tersebut, ” bebernya.

Lebih lanjut Imam mengungkapkan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa.

“Terhadap kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun, ” tandasnya.(AS)