Sempat Buron, Pelaku Pembacokan Akhirnya Diringkus Unit Reskrim Polsek Lais

oleh
oleh
Polsek Lais

Krsumsel.comSempat buron selama tiga bulan, Idham Kholid (46) akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Lais. Pelaku pembacokan itu, ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Jumat (20/01/2023).

Pelaku melakukan pembacokan terhadap korban Marzuki (42) warga Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba pada, Jumat (22/11/2022) yang lalu. Pembacokan itu terjadi di Desa Teluk, Kecamatan Lais. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita luka bacok pada tangan kiri dan kanan. Karena menangkis bacokan pelaku. Setelah kejadian tersebut pelaku langsung kabur.

Berkat upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek lais dan tim. Tindaknya akhirnya membuahkan hasil dan menemukan titik terang tempat persembunyian pelaku, dan berkat kerjasama Polsek lais dan Polsek Tungkal Ilir pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Lais Akp. Hendra Sutisna membenarkan upaya penangkapan tersebut. Tersangka sudah ditangkap dan sekarang ditahan dirumah tahanan Polsek lais untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan korban ini bertetangga dan sebab kejadian pelaku tidak senang ketika ditanya sebab ribut dengan istrinya yang sempat dikejarnya pakai parang. Sehingga pelaku menyerang dan membacok korban lalu kabur, ” Kata Hendra.

Sambung Hendra, pelaku akan kita jerat pasal pasal 351 ayat(2) kuhp tentang penganiayaan yang menimbulkan korban luka berat. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Hendaknya berfikir lebih dulu baru bertindak. Jangan sebaliknya, bertindak dulu baru berfikir. Apalagi bertindak saja tanpa berfikir tentunya akan sangat beresiko, inilah contoh kejadiannya, ” tandasnya.(AS)