Polres Banyuasin Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

oleh
oleh
Polres Banyuasin

Krsumsel.comPolres Banyuasin menggelar press release pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, di Halaman Mapolres Banyuasin. Jum’at (20/01/2023).

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i memimpin langsung kegiatan press release tersebut dengan di dampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Junardi Dan Kanit II Narkoba Ipda Deka Saputra. 

Kapolres Banyuasin pada kegiatan press release tersebut menjelaskan bahwa pengungkapan Tindak Pidana Narkotika ini Jenis Sabu berat Beruto 1.060 Gram dan Jenis Ekstasi 36 Butir dan Berat Beruto 12,39 Gram.

“Pada tanggal 12 Januari 2023, kami berhasil mengamankan tersangka. Izha Fansuri (20) di Halaman Parkir Rumah Makan Musi Indah dengan Barang Bukti yang diamakan 1 Paket Narkotika Jenis Shabu Berat Beruto 1.060 Gram, 1 Unit Hendphone , 2 Bungkus Kantong plastik dan 1 buah Tas Ransel, “.Jelas Kapolres.

Sementara itu, untuk kasus yang kedua, kapolres menerangkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (17 Januari 2023), di depan Ruko Simpang Desa Air batu Kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin, dengan mengamakan 2 tersangka Abdul Aziz (39) dan Riki Periyanto (27).

Dari dua tersangka diamankan barang bukti berupa 36 Butir Jenis Ekstasi dengan berat Bruto 13.93 Gram yang di masukan ke dalam plastik klip bening, satu Unit Handphone dan 1 Unit Yamaha N.Max Warna hitam Dengan No Pol BG 3076 AFG. Jelasnya.

Kasat Narkoba polres Banyuasin, AKP Junardi di damping Kanit II Narkoba, Deka Saputra Beserta jajaran sat Narkoba polres Banyuasin, mengatakan Berdasarkan Barang Bukti Narkotika yang berhasil di sita sat narkoba Polres Banyuasin Berupa Narkotika Jenis Shabu Dengan berat Beruto 1.060 Gram dan 36 Butir Narkotika Jenis Ekstasi 12,93 Gram dan kita juga telah menyelamatkan sebanyak 3.030 jiwa Manusia. Ungkapnya

Tiga Tersangka di kenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati, Penjara seumur hidup, atau Penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (Yan)